Nomor Urut Pilgub NTB 2024: Rohmi-Firin 1, Zul-Uhel 2 dan Iqbal-Dinda 3

Nomor urut Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB 2024 (KPUD NTB)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar (Mataram)

Lombok, VIVA  –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) rampung menggelar penetapan nomor urut untuk pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB untuk Pilgub Gubernur NTB 2024, Senin, 23 September 2024.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

Dalam prosesnya, sebelum pencabutan nomor urut, masing-masing paslon yang diwakili wakilnya mengambil pengambilan nomor antrean terlebih dahulu.

Ketua KPUD NTB, Muhammad Khuwailid mengatakan urutan pengambilan nomor antrean sesuai dengan paslon yang mendaftar ke KPU terlebih dahulu disusul dengan calon lainnya sesuai waktu mendaftar.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

“Pengambilan nomor urut antrean didahului dengan pasangan calon yang mendaftar pertama, diikuti calon lainnya,” ujarnya.

Paslon Zulkieflimansyah – Suhaili yang mendaftar paling awal berkesempatan mengambil nomor urut duluan. Kemudian, disusul Sitti Rohmi Djalillah – W. Musyafirin dan Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri.

Rekam Jejak Mumpuni, Saparudin Didukung Jadi Calon Wali Kota Pangkalpinang

Zul-Suhaili dapat nomor antrean 7, Rohmi-Firin nomor 4 dan Iqbal-Dinda dapat nomor antrean 6. 

Dengan demikan, paslon yang memperoleh angka terkecil akan mencabut nomor urut duluan.

Pasangan Rohmi-Firin dapat nomor urut 1, Zul-Uhel nomor urut 2 dan Iqbal-Dinda dapat nomor urut 3.

Untuk diketahui, paslon Rohmi-Firin didukung oleh PKB, PDIP, Perindo dan Partai Umat. Sementara, duet Zul-Uhel didukung PKS, NasDem dan Demokrat. 

Sementara, pasangan Iqbal-Dinda didukung Gerindra, Golkar, Gelora, PAN, PBB, PPP, PSI dan Partai Garda Republik Indonesia.


 

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Prasetyo menyebut pihaknya juga akan meminta petunjuk kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika hasil pengkajian tim terkait putusan MK itu sudah rampung. 

img_title
VIVA.co.id
2 Juli 2025