Wayan PDIP: Komisi III DPR Masih Banyak PR Terkait Perbaikan Sistem Hukum di Indonesia

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta memiliki catatan mengenai road map penegakan hukum di Indonesia pada periode 2024-2029, serta visi Indonesia secara jangka panjang. Hal ini tentu akan menjadi inspirasi dalam penentuan visi dan tujuan Komisi III DPR pada periode 2024-2029.

Aki Mobil Bermasalah saat Perjalanan, Apa yang Harus Dilakukan?

Menurut dia, salah satu permasalahan yang paling menonjol adalah perkembangan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana dengan menggunakan teknologi informasi maupun kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Makanya, kata dia, perlu ada perbaikan atau peningkatan dalam rangka membangun sistem hukum yang modern dan transformatif.

“Kita sering kali melihat adanya kejahatan di bidang siber maupun tindak pidana terorganisasi yang tidak mampu diselesaikan secara menyeluruh,” kata Wayan melalui keterangannya pada Jumat, 27 September 2024.

5 Fitur Mobil Favorit Era 1990-an yang Bikin Kangen

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Wayan Sudirta

Photo :
  • Istimewa

Namun, kata Wayan, Komisi III DPR periode 2019-2024 juga masih menemukan permasalahan lama yang masih terjadi seperti over-populasi di Lembaga Pemasyarakatan (overcrowding), kekerasan aparat, pungutan liar dan tindakan korupsi, atau keterkaitan oknum dengan mafia hukum. 

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Selain itu, lanjut dia, adanya keterlibatan aparat, khususnya tindak pidana yang terkait perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, seperti sumber daya alam dan kejahatan finansial. Aparat seolah justru dihadapkan langsung dengan masyarakat. 

“Banyak pekerjaan rumah yang masih akan menjadi agenda sistem hukum ke depannya yang membutuhkan dukungan dan pengawasan,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Maka dari itu, Wayan menyebut Komisi III DPR dapat menentukan berbagai permasalahan yang masih perlu ditindaklanjuti melalui pembentukan undang-undang atau legislasi yang masih perlu untuk dapat dibentuk pada periode mendatang dalam rangka membangun sistem hukum yang modern, transparan, dan berkeadilan.

“Komisi III masih perlu melakukan penyelesaian rancangan undang-undang strategis seperti RUU Narkotika, RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), RUU Hukum Acara Perdata, RUU Penyadapan, dan beberapa RUU lainnya. Melalui pengaturan dalam UU atau kebijakan ini, banyak permasalahan yang dapat diselesaikan, serta mencerminkan terobosan dan komitmen bersama untuk membawa perubahan besar terhadap sistem penegakan hukum dan peradilan yang bersih, independen, dan berkualitas,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya