Alasan DPR Cuek dengan RUU Perampasan Aset Karena Tidak Masuk Prolegnas

Sidang Paripurna DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan mengaku pihaknya sedang fokus menyusun dan menyelaraskan program legislasi nasional (prolegnas) prioritas.

RUU Haji Segera Disahkan, Istana Harap Pelaksanaan Lebih Baik

Beberapa rancangan Undang-undang (RUU) masuk dalam daftar prolegnas prioritas itu, namun belum ada untuk RUU Perampasan Aset.

"Itu (RUU Perampasan Aset) belum masuk ke kami, belum, belum masuk," kata Bob Hasan dikutip pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Eko Patrio Parodi Sound Horeg usai Dikritik Joget di DPR, Netizen: Nantangin Rakyat?

Menurut Bob, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) masuk dalam daftar prolegnas. Rencananya, RUU PPRT dan RUU yang lainnya akan dilakukan penyelarasan hingga November 2024.

"Itu sudah masuk dalam daftar-daftar agenda kita, kurang lebih itu pertengahan November nanti sudah ada masuk," kata Bob Hasan.

Kritik Yenny Wahid soal Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta: Ekonomi Sulit, Jangan Hamburkan Uang!

Bob Hasan mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat pleno terkait penetapan jadwal dan rencana kerja Baleg DPR ke depannya. Rencana kerja Baleg antara lain rapat dengar pendapat umum (RDPU), rapat kerja dengan mitra-mitra Baleg, pembentukan panja dan kegiatan lainnya.

"Sekarang ini yang prioritas itu Prolegnas, penyusunan Prolegnas-nya terlebih dahulu. Tetapi di dalam prolegnas itu tadi ada keterangan, ada beberapa RUU yang nanti akan menjadi prioritas," imbuhnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Surat Perintah Presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana.

Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. Namun hingga kini, RUU tersebut belum dibahas parlemen dan pemerintah.

Mensesneg RI, Prasetyo Hadi

Istana Bongkar Rencana Prabowo Usai DPR Sahkan RUU Haji

Presiden Prabowo disebut bakal menerbitkan perpres baru soal BP Haji kalau nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan jadi UU.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2025