Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor

Poengky Indarti, Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi tersangka korupsi. Dia meyakini langkah itu dapat membuat jera pelaku rasuah. 

Usut Korupsi Google Cloud, KPK Buka Peluang Panggil Nadiem Makarim

"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jerap pada koruptor. Dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor," kata Poengky saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Poengky menekankan, penerapan TPPU sudah diteliti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, penerapan TPPU perlu dilakukan sejak awal tanpa menunggu perkara utamanya tuntas.

KPK Buka Peluang 'Garap' 4 Stafsus Nadiem dalam Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

"Tetapi kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu. Ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan disitu daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudoan TPPU," kata Poengky.

KPK Periksa Eks Stafsus Nadiem Makarim di Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Poengky menambahkan, publik sudah muak dengan perilaku koruptif. Sehingga Poengky meyakini penerapan TPPU bisa menjadi efek jera bagi koruptor. Apalagi bagi koruptor yang masa hukuman pidananya di bawah lima tahun.

"Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor, ketika kemudian kita proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak terlalu berat, sementara kerugiannya banyak, dan ini mengakibatkan masyarakat kurang dapat kesejahteraan, maka masyarakat akan semakin muak," imbuhnya. 

Ketua KPK Setyo Budiyanto

KPK soal Banding Vonis Hasto PDIP: Tunggu Sampai Besok

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya masih mengkaji langkah banding atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025