Capim KPK Poengky Indarti Dukung Penerapan TPPU Bikin Jera Koruptor

Poengky Indarti, Fit dan Proper Test Calon Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mendukung penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi tersangka korupsi. Dia meyakini langkah itu dapat membuat jera pelaku rasuah. 

Kasus RSUD Kolaka Timur, Menkes Budi Gunadi Terancam Dipanggil KPK

"Nah kalau dengan TPPU saya rasa akan lebih membuat jerap pada koruptor. Dan juga ini bapak, memiskinkan koruptor," kata Poengky saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Poengky menekankan, penerapan TPPU sudah diteliti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut dia, penerapan TPPU perlu dilakukan sejak awal tanpa menunggu perkara utamanya tuntas.

KPK Geledah Rumah ASN Kemenag, Kijang Innova Zenix Ikut Disita

"Tetapi kalau kita melihat signifikansi dari kepentingan dari pasal TPPU itu. Ketika pasal TPPU itu misalnya dibutuhkan, maka saya kira memang harus mesti langsung dikaitkan disitu daripada harus menunggu kasus utamanya selesai baru kemudoan TPPU," kata Poengky.

Tak Melawan! Yaqut Kooperatif Saat Rumahnya Digeledah KPK Soal Kasus Haji

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Poengky menambahkan, publik sudah muak dengan perilaku koruptif. Sehingga Poengky meyakini penerapan TPPU bisa menjadi efek jera bagi koruptor. Apalagi bagi koruptor yang masa hukuman pidananya di bawah lima tahun.

"Karena masyarakat sudah sangat muak dengan koruptor, ketika kemudian kita proses pidana, masuk ke pengadilan, vonis tidak terlalu berat, sementara kerugiannya banyak, dan ini mengakibatkan masyarakat kurang dapat kesejahteraan, maka masyarakat akan semakin muak," imbuhnya. 

Menteri Agama Nasaruddin Umar

Menag Buka Suara soal KPK Geledah Kemenang Terkait Kasus Kuota Haji

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik setelah menggeledah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama terkait kasus kuota haji.

img_title
VIVA.co.id
16 Agustus 2025