Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Menkopolkam Budi Gunawan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Budi Gunawan meminta usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi lembaga ad hoc untuk dikaji lebih dalam Ia menilai, ada kelebihan dan kekurangan saat KPU menjadi badan ad hoc.

Adapun usulan tersebut datang dari Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Ia mengusulkan agar KPU hanya menjadi lembaga ad hoc yang hanya terselenggara selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu.

Ilustrasi gedung KPU

Photo :
  • Antara

Menurutnya, usulan diperlukan agar negara dapat menghemat anggaran, khususnya ketika KPU tidak sedang berada pada tahun-tahun Pemilu. Karena, menurut dia, tahapan pemilu yang dilaksanakan secara serentak dapat selesai dalam waktu dua tahun.

“Tentu memiliki kelebihan dan kekurangan tergantung tujuan yang ingin kita capai, oleh karena itu penting dilakukan kajian lebih mendalam terkait independensi kredibilitas efektifitas Pemilu ke depan yang bebas dan aktif,” ujar Budi Gunawan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 25 November 2024.

Dalam hal ini, ia menyebut setiap masukan sangat penting untuk mengambil keputusan dengan tujuan menentukan arah penyelenggara Pemilu ke depannya yang lebih baik.

“Diskusi terbuka dan masukan berbagai pihak penting, dalam rangka menentukan arah terbaik dalam reformasi arah KPU ke depan,” kata dia.

Sebagai informasi, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyebut bakal menunggu terlebih dahulu momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu terkait adanya usulan agar KPU diubah menjadi lembaga ad hoc.

Dia pun menghargai adanya usulan tersebut dan berbagai aspirasi lainnya yang berkembang. Menurut dia, Komisi II DPR RI berencana untuk membuat Omnibus Law tentang Politik yang di dalamnya juga memuat RUU Pemilu.

DPR Sebut Tak Perlu Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

"Di dalamnya terdapat beberapa Undang-Undang (UU) yang sekarang dijadikan satu UU Politik, yaitu UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, UU terkait dengan Hukum Acara sengketa Pemilu dan beberapa ketentuan-ketentuan lain terkait dengan Pemilu," kata Rifqi di Jakarta, Sabtu.

Namun, dia mengatakan Komisi II DPR belum menjadwalkan pembahasan terhadap kedudukan KPU dan Bawaslu, terutama di tingkat provinsi, kabupaten, kota, sampai di tingkat TPS, KPPS, dan pengawas.

Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Dianggap Pembangkangan Terhadap Konstitusi

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pasalnya, menurut dia, sejauh ini Komisi II DPR RI masih akan fokus terhadap RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia mengatakan bahwa RUU itu masuk ke dalam daftar Program Leguslasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi II DPR RI.

Pemerintah Petakan Risiko hingga Tata Kelola Anggaran Imbas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Walaupun begitu, RUU tentang Pilkada dan RUU tentang Pemilu juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Politikus PDIP Aria Bima di Jakarta Pusat

Aria Bima PDIP: Jangan Sampai Putusan MK soal Pemilu jadi Kemunduran Kita

PDIP nilai putusan MK soal Pemisahan Pemilu jadi kemunduran demokrasi

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2025