Cawagub Hasan Basri Tak Nyoblos Pilgub Sumut, Edy Rahmayadi: Dia Masih KTP Jakarta

Cagub Sumut, Edy Rahmayadi saat memberikan hak pilihnya di TPS.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA – Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara nomor urut 2, Hasan Basri Sagala tak bisa menggunakan hak pilihnya di Pilgub Sumut 2024. Sebab, Hasan memiliki KTP Jakarta. 

Diskualifikasi Semua Paslon Pilkada Ulang Barito Utara, Putusan MK Bisa Bikin Efek Jera

"Hasan posisinya di Jakarta, karena dia masih pegang KTP Jakarta," kata Cagub nomor urut 2, Edy Rahmayadi usai mencoblos di TPS 44, Kota Medan, Rabu pagi, 27 November 2024.

Edy mengatakan jelang pencobllosan, Hasan tak sempat mengurus pindah domisili KTP dari Jakarta ke Medan, Sumatera Utara. Dengan demikian, ia tidak menyoblos di Pilgub Sumut 2024.

850 Personel TNI-Polri Amankan Perdamaian 2 Kelompok Bertikai Karena Pilkada di Puncak Jaya

"Diurus (pindah KTP) di sini, katanya tidak sempat. Sehingga dia (Hasan Basri) harus kembali ke Jakarta, karena hak pilihnya di sana," jelas mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Edy mengungkapkan akan memantau hitung cepat atau quick count Pilgub Sumut bersama Hasan Basri Sagala.  "Pastilah, karena kan dia gak perlu quick qount Pramono Anung," tutur Edy. 

KPU Kewalahan dengan Mepetnya Jadwal Pemilu dan Pilkada 2024, Usul Begini ke DPR

Cagub-cawagub Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala

Photo :
  • KPU

Lebih lanjut, Edy punya saran untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 ini. Dia menyarankan agar menggunakan toa masjid mengajak masyarakat datang TPS menggunakan hak suaranya. Meski kondisi hujan dan rumah kebanjiran. 

"Tadi sudah saya sampaikan, mana yang bisa dihubungin, misalnya di Johor ini banyak masjid. Saya minta dari masjid mengumumkan agar datang ke TPS, kalau tidak ada undangan, gunakan KTP," kata Edy.

Adapun paslon Edy-Hasan maju di Pilgub Sumut 2024 dengan didukung poros koalisi PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora dan PKN.

Direktur Eksekutif lndikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi

Batas Maksimal Koalisi Parpol Harus Diatur untuk Mencegah Capres Tunggal

Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi menyarankan revisi UU Pemilu harus mengatur batas maksimal koalisi untuk pencalonan presiden.

img_title
VIVA.co.id
20 Mei 2025