KPU Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 di Bawah 70 Persen

Anggota KPU RI August Mellaz
Sumber :
  • KPU

Jakarta, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan partisipasi pemilih dalam kontestasi Pilkada 2024 menurun, bahkan di bawah 70 persen. Angka itu di bawah persentase pada Pilpres maupun Pileg.

Matius-Aryoko Ditetapkan KPU Papua Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih

"Dari gambaran secara umum, ya kurang lebih di bawah 70 persen, secara nasional rata-rata. Meskipun rata-rata nasional biasanya kalau dalam konteks Pilkada dibandingkan Pilpres, Pileg atau pemilu nasional itu biasanya di bawah," kata Komisioner KPU RI, August Mellaz kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 29 November 2024.

Maka itu, Mellaz mengaku KPU RI akan segera mengevaluasi karena menurunnya tingkat pemilih dalam Pilkada. Namun, saat ini pihaknya sedang melakukan perhitungan manual suara yang ada di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan hingga tingkat provinsi.

KPU Batalkan Aturan soal Ijazah Capres-cawapres Dirahasiakan

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

"Proses evaluasi pasti akan tetap kita lakukan. Nah, saat ini tentu kita masih membutuhkan waktu karena jajaran kami di tingkat provinsi dan kabupaten kota itu sedang melakukan tahapan rekapitulasi, jadi fokusnya masih di sana," ujar dia.

4 Catatan Kritis DPR Buat KPU soal Aturan Ijazah Capres Dirahasiakan

Mellaz mengaku KPU RI sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024. Salah satunya menyiapkan skema penyebarluasan informasi yang masif.

"Nah, apakah ada proses-proses sosialisasi yang kemudian dianggap kurang atau tidak, saya pastikan, meskipun itu dilakukan oleh provinsi dan kabupaten kota, tetapi skema terkait dengan penyebar luasan informasi, sosialisasi, sebagaimana praktik yang kemudian berlangsung di pemilu nasional lalu, itu juga diterapkan sama," ujar Mellaz.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Sidang Ijazah SMA Gibran Rakabuming Kembali Digelar, Penggugat Ungkap Ada Perubahan Data di KPU

Sidang gugatan ijazah SMA Gibran Rakabuming kembali digelar di PN Jakarta Pusat. Penggugat ungkap perubahan data pendidikan di KPU dari SMA jadi S1.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025