Anggota DPR Soroti Status Hasto jadi Tersangka: KPK Harus Profesional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menanggapi kabar soal penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka KPK. Hasto jadi tersangka dalam kasus Harun Masiku

Kata KPK soal Nasib Harun Masiku Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Politikus PKB itu menekankan, agar KPK mengusut tuntas kasus yang bertalian dengan Harun Masiku itu dengan profesional.

“Saya rasa KPK harus profesional,” kata Hasbi kepada awak media, Selasa, 24 Desember 2024.

Hukuman Lebih Berat daripada Pelaku Korupsinya, Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan dalam UU Tipikor ke MK

Hasbi bilang, penetapan Hasto seharusnya bisa dijauhi dari unsur politis. Namun dirinya belum mau berspekulasi lebih karena mengingat belum ada pengumuman apapun dari lembaga antirasuah tersebut.

“Memang tidak bisa dikait-kaitkan dengan politik. Tapi kita lihat saja perkembangannya. Kenapa nanti saya juga belum bisa berpendapat secara panjang lebar,” kata Hasbi.

Hasto Absen di Kudatuli, Ribka Tjiptaning Singgun Vonis Hakim: Bukti Hukum Tak Berpihak ke Semua Rakyat

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Lebih lanjut, Hasbi mengaku masih menunggu KPK untuk memberikan keterangan resmi ihwal kasus ini, sehingga sebagai pengawas Komisi III pun bisa meninjau lebih jauh.

“Kita lihat hari ini belum diumumkan KPK juga, belum ada sesuatu yang pasti," tuturnya.

Dia bilang dalam hukum tak bisa menduga-duga sehingga mesti merujuk alat bukti dan keterangan KPK.

"Jadi, kita hukum tidak bisa ya, kita menduga-duga. Harus melalui alat bukti, melalui pernyataan yang jelas dari KPK. Karena saya belum tahu alasan KPK mentersangkakan Pak Hasto dengan alat bukti apa,” imbuhnya.


 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Hasto Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Begini Respons KPK

KPK buka suara soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi Pasal 21 UU Tipikor mengenai perintangan penyidikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025