MK Tolak Gugatan Edy Rahmayadi-Hasan Basri terkait Hasil Pilgub Sumut

Ketua MK Suhartoyo (tengah), bersama hakim Arief Hidayat dan Saldi Isra di sidang perselisihan hasil Pileg 2024.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilgub Sumut 2024 yang diajukan oleh pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.

Nasdem Minta MPR Sikapi Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Jangan Sampai Deadlock

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa dalil-dalil permohonan tak beralasan menurut hukum sehingga tak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Pemerintah Petakan Risiko hingga Tata Kelola Anggaran Imbas Putusan MK soal Pemilu Dipisah

Dalam permohonannya, Edy-Hasan mendalilkan adanya dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri untuk mendukung pemenangan pasangan calon nomor urut 1 M. Bobby Afif Nasution dan Surya. Dugaan keterlibatan itu dengan cara mengganti Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni.

MK menilai Edy-Hasan tidak melampirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil tersebut. Selain itu, hakim konstitusi menilai rotasi yang dilakukan Mendagri terhadap penjabat gubernur telah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

Curhat Ketua KPU: Sering Kena 'Hajar' gegara Putusan MK

"Setelah mahkamah mencermati dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti yang diajukan, ternyata pemohon tidak menyampaikan bukti yang cukup sehingga dapat membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Utara terhadap Bobby Nasution," kata Hakim Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hakim.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basari Sagala.

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

MK juga menyampaikan dalil lainnya yang  dinilai tak beralasan menurut hukum yaitu dugaan keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution.

Pasangan Edy-Hasan dianggap hakim konstitusi tak menyampaikan bukti yang cukup untuk membuktikan perlakuan khusus Pj Gubernur Sumut itu terhadap Bobby.

Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Maka itu, Edy-Hasan tak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan hasil Pilgub Sumut 2024.

Hakim konstitusi menyampaikan tak dapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pihak pemohon. 

"Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di mahkamah. Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian," ujar hakim Guntur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya