KPU: 183 Petugas Pilkada Serentak 2024 Meninggal Dunia
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan data kematian petugas adhoc dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025 mencapai 183 orang. Adapun yang sakit sekitar 479 orang.
"Dari sekian banyak petugas kami, sejak Mei 2024 hingga Januari 2025 pada Pilkada 2024 ini ada jajaran kami yang sakit sebanyak 479, ada juga yang meninggal sebanyak 183 orang," kata Ketua KPU RI M Afifuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, Senin, 3 Februari 2025.
Ilustrasi pilkada serentak 2024
- VIVA.co.id/Andrew Tito
Afif menerangkan, penyebabnya berhubungan dengan situasi pekerjaan, kecelakaan hingga penyakit bawaan. Walau demikian, KPU tetap memberikan santunan terhadap petugas adhoc yang meninggal dunia.
Besaran santunan tersebut, ujar Afif, mencapai Rp36.000.000 dan santunan pemakaman Rp10.000.000.
Sementara petugas adhoc yang cacat permanen mendapatkan santunan sebanyak Rp30.800.000. Kemudian, petugas adhoc yang yang menderita luka berat Rp16.500.000 dan luka sedang Rp8.250.000.
Sedangkan, santunan bagi petugas adhoc yang meninggal ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
"Kami memberikan santunan kecelakaan kerja bagi badan adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023," kata Afifuddin
Ia pun turut berbelasungkawa terhadap petugas adhoc yang meninggal dunia. Afif mengapresiasi dedikasi mereka untuk menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
"Terlepas dari rasa duka mendalam kita kepada jajaran yang sudah meninggal. Kita mengucapkan rasa terima kasih yang setinggi tingginya terhadap jajaran kita yang sudah berkorban dan bekerja keras untuk menyukseskan pilkada," imbuhnya.