Revisi Tatib Baru, DPR Juga Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA – Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan mensinyalkan implikasi Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib yang baru, tidak hanya dapat mengevaluasi pejabat seperti pimpinan KPK dan hakim MK, melainkan juga bisa merekomendasikan pemberhentian. 

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Yang Penting Jangan Ada Pengaburan Sejarah

"Sudah menjadi ini, sudah menjadi peraturan. Revisi peraturan, 228A diselipkan pasal bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan calon-calon yang sebelumnya dilakukan fit and proper test melalui DPR," kata Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025. 

Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Photo :
  • Antara
Nasdem Minta MPR Sikapi Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Jangan Sampai Deadlock

Bob Hasan menekankan, evaluasi terhadap pejabat yang telah melakukan fit and proper test di DPR bisa dilakukan secara berkala. Termasuk, kata dia, jika kinerja pejabat terkait tidak sesuai.

"Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya. Dimungkinkan sepeti itu, tingkatan atau tahapan evaluasi sepeti itu," ujarnya.

Soroti Banjir Jakarta, DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kerja Sama: Tanpa Kolaborasi Tutup Lubang Gali Lubang

Bob menambahkan, DPR RI bisa memberikan rekomendasi pemberhentian penjabat dalam Tatib itu. Namun, ia menegaskan untuk aturan pergantian dan semacamnya mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.

"Ya sama seperti waktu hasil fit and proper test direkomendasikan ke KY. Kan begitu, demikian pula evaluasinya juga mengarah seperti itu," ujarnya. 

Bob Hasan menuturkan untuk regulasi terkait evaluasi tersebut masih perlu didiskusikan. Dia membenarkan jika DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian ke pejabat tertentu.

"Tahapan itu nanti adalah kewenangan DPR secara regulasinya, tapi pasal tersebut menyebutkan evaluasi seperti yang saya jelaskan tadi. Iya (dapat merekomendasikam pemberhentian)," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya