Pulihkan Persatuan Nasional, Prabowo Didorong Realisasikan Agenda Asta Cita ke 1

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Presiden RI Prabowo Subianto didorong merealisasikan agenda Asta Cita ke 1 yaitu penguatan ideologi pancasila, demokrasi dan HAM. Dengan demikian, diharapkan bisa benar tercipta persatuan nasional dan bangsa menjadi maju. 

Asta Institute Harus Turun ke Daerah Dukung 8 Program Prioritas Prabowo

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif, Yudi Syamhudi Suyuti menyampaikan realisasi Asta Cita ke-1 seperti melakukan amnesti, abolisi dan rehabilitasi terhadap narapidana, mantan tahanan, eks narapidana berlatar belakang dengan masalah politik. 

"Ini merupakan pemulihan keadilan atau restorative justice antara rakyat dan negara yang sempat terbelah di era kekuasaan Presiden ke 7 Jokowi. 
Hal ini sangat penting, jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai persatuan nasional," kata Yudi, dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 11 Februari 2025.

Sri Mulyani Pastikan Efisiensi Anggaran Berlanjut di 2026

Yudi mendorong hal itu lantaran ia melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan hingga mantan narapidana yang terdampak akibat hukuman yang dinilai jauh dan tidak seimbang dari era kekuasaan sebelumnya. 

Presiden Prabowo Subianto dan PM Malaysia Anwar Ibrahim

Photo :
  • Instagram: Anwar Ibrahim
Kapolri: Ketahanan Pangan Nasional Jadi Harapan Baru untuk Petani

Menurut dia, banyak dari mereka yang mengalami trauma, tersandera dengan diancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam. 

"Hingga tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih," tutur Yudi. 

Yudi menuturkan mereka mendapatkan itu dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat, mengkritik pemerintah atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.
 
"Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut dua subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan , mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo," jelas Yudi.

Pun, dia menambahkan hal itu menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Kata dia, bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Yudi memambahkan sarannya ke Presiden Prabowo dalam rangka pemulihan keadilan serta persatuan nasional yang berbasis kemanusiaan dan hak asasi manusia.

Selain itu, menurut Yudi pentingnya penyebutan subyek hukum ke-II Presiden Jokowi agar tak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya yang bisa berdampak terjadinya distorsi negara. 

"Karena bagaimana pun kekuasaan pemerintah paling utama, yaitu presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya," ujar Yudi. 

Dengan demikian, ia bilang dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Sebab, tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, yaitu presiden. 

"Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo," ujar Yudi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya