Panja Komisi III DPR Segera Bekerja Tangani Pengaduan Masyarakat soal Impor Ilegal

Ilustrasi Ekspor-Impor
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo memastikan pihaknya segera bergerak menangani berbagai laporan pengaduan masyarakat terkait dengan impor barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Mentan Amran: 3 Bulan Lagi Indonesia Swasembada Pangan

Rudi menyatakan, DPR melalui Komisi III menaruh perhatian serius terhadap impor barang perdagangan termasuk di dalamnya impor tekstil dan produk tekstil. Sebab, selama ini banyak impor ilegal yang masuk di dalam negeri.

"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika yang dibentuk Komisi III DPR ini adalah wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPR untuk melindungi kepentingan dan kebutuhan dalam negeri, industri, dan masyarakat kita," kata Rudi kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Bahlil Bakal Hentikan Impor Solar pada 2026

Rudianto Lallo

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Ketua Kelompok Fraksi Partai Nasdem di Komisi III DPR ini memastikan, Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika Komisi III DPR sudah siap bekerja dengan menindaklanjuti berbagai laporan ihwal berbagai praktik impor ilegal termasuk impor ilegal tekstil dan produk tekstil.

PIA DPR Gelar Sunatan Massal di Parlemen, Diikuti Ratusan Anak-anak

"Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika Komisi III DPR segera dan secepatnya bekerja menindaklanjuti berbagai laporan pengaduan dari masyarakat terkait impor barang-barang ilegal yang sudah masuk di Komisi III DPR. Kami akan langsung ke lapangan melakukan pengecekan, termasuk kami akan memanggil pihak-pihak terkait," imbuhnya.

Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi

Duit Warga RI Kena Tipu Capai Rp 6,1 Triliun dalam 11 Bulan Terakhir

Kiki melaporkan, total kerugian masyarakat Indonesia yang melapor terkena aksi penipuan mencapai sebesar Rp 6,1 triliun per Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
9 Oktober 2025