Cak Imin Sindir Mendes Yandri yang Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada: Hati-hati Jadi Pejabat!
- VIVA.co.id/Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta, VIVA - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin merespons soal dugaan cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang membantu pemenangan sang istri, Ratu Rachmatuzakiyah di Pilkada Kabupaten Serang.
Cak Imin mengingatkan Mendes Yandri agar hati-hati dalam bertindak karena statusnya sebagai pejabat publik.
"Jadi, pelajaran penting ya agar hati-hati sebagai pejabat publik," kata Cak Imin di kawasan Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 26 Februari 2025.
Di sisi lain, Cak Imin mengatakan putusan majelis hakim itu harus dihormati Ratu Rachmatuzakiyah dan Mendes Yandri.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Menurut Cak Imin, Ratu dan Mendes Yandri juga harus menaati instruksi hakim yang memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.
"Ya sudah diputuskan oleh MK tentu harus kita taati, karena itu ya persiapkan dengan baik pelaksanaan pemilu ulang sekaligus," tutur Ketua Umum PKB itu.
Sebelumnya, MK mencermati bukti dan fakta terkait dalil yang menunjukkan dugaan pelanggaran Mendes Yandri dalam pemenangan paslon Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib di Pilkada Serang.
MK menilai adanya dugaan kepentingan Mendes Yandri dalam upaya memenangkan paslon Ratu-Najib.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya membacakan fakta hukum bahwa Yandri terbukti melaksanakan dan menghadiri kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
MK yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa merupakan posisi yang secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kemendes PDT.
Pun, MK dalam putusannya menyatakan kemenangan Ratu-Najib batal. MK mengintruksikan KPU untuk segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Serang.