KPU Tak Rekrut Ulang Panitia PSU di 24 Daerah

Petugas KPPS memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan tak bakal melakukan rekrutmen ulang untuk panitia pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menekankan pihaknya hanya akan menetapkan kembali anggota KPU di daerah yang menggelar PSU.

"Kami sudah memutuskan tidak akan melakukan seleksi ulang, hanya akan menetapkan kembali ke seluruh jajaran yang tidak ada masalah," kata Afif dalam rapat koordinasi bersama jajaran KPUD yang melakukan PSU di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.

Ilustrasi pemungutan suara pemilu.

Photo :
  • VIVA

Afif mengatakan, bagi anggota KPU yang dinyatakan telah bermasalah bakal langsung melakukan pergantian antar waktu (PAW).

"Bagi daerah atau jajaran yang bermasalah, maka kita akan melakukan review evaluasi, untuk kami usulkan penggantian, terutama di jajaran ad hoc. Jadi, untuk SDM, jajaran kami sudah mengambil langkah seperti itu," kata Afifuddin.

Selain itu, lanjut dia, Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) juga tidak akan diganti. Jika ada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait KPPS yang bermasalah maka akan diusulkan untuk pergantian ulang.

"Kalau mereka punya masalah misalnya ketika PSU itu dilakukan di TPS 1 misalnya, tapi kemudian ada putusan di DKPP yang menyatakan memang TPS 1 ini orangnya bermasalah semua, atau secara internal kami melakukan evaluasi memang KPPS-nya punya masalah, maka kami akan mengusulkan untuk melakukan pergantian," kata Afifuddin.

Dilaporkan ke KPK Soal Private Jet, KPU Buka Suara

Dia menambahkan, KPPS yang sebelumnya bertugas di daerah yang akan menyelenggarakan PSU bakal ditugaskan kembali, dengan catatan tidak ada pelanggaran.

"Kalau tidak ada masalah, kami akan menetapkan kembali orang-orang yang kemarin bertugas sebagai KPPS untuk juga akan bertugas menjadi KPPS dalam PSU ke depan," ujarnya.

Sentil Denny Indrayana, Gubernur Kalsel Sebut Gugatan Hasil PSU Pilkada Banjarbaru ke MK Tidak Tepat


 

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru Jadi Bukti Demokrasi Berjalan Jurdil

Mahkamah Konstitusi menolak sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru.

img_title
VIVA.co.id
27 Mei 2025