Dorong Revisi UU Hak Cipta, Melly Goeslaw Curhat Dapat Royalti Lagu Cuma Rp90 Ribu
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Jakarta, VIVA -- Anggota Komisi X DPR RI, Melly Goeslaw, menekankan urgensi merevisi UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, guna menghadapi tantangan di era digital yang berkembang pesat.
Melly yang juga seorang musisi berpengalaman, menekankan pentingnya melindungi karya seni, khususnya lagu, supaya dapat terus memberikan manfaat bagi generasi mendatang.
“Musik dan seni adalah aset penting yang harus dilindungi, terutama di zaman digital ini. Indonesia punya potensi luar biasa, tapi kita perlu memastikan bahwa karya seni kita tetap dihargai dan dilindungi,” kata Melly dalam forum diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Maret 2025.
Melly Goeslaw
- ist
Melly menjelaskan, kendati telah menciptakan lebih dari 600 lagu, dia acap kali menerima royalti yang sangat kecil dan tidak transparan. Ia mengkritisi pengelolaan royalti yang masih jauh dari kata adil dan tidak mencerminkan nilai karya yang sebenarnya.
"Saya pernah mendapatkan royalti yang sangat kecil, bahkan ada yang hanya sebesar Rp90 ribu. Ini menjadi bukti bahwa transparansi dalam industri musik kita masih sangat kurang," ujarnya.
Lebih lanjut, Melly menyoroti pengaruh besar digitalisasi terhadap industri musik, yang kini memerlukan regulasi yang lebih baik. Undang-undang yang ada, menurut dia, sudah tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, terlebih dengan maraknya platform digital internasional yang beroperasi di Indonesia.
“Revisi ini penting agar undang-undang kita selaras dengan standar global dan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk karya-karya seni Indonesia, baik dalam bentuk fisik maupun digital,” kata Melly.
Melalui revisi ini, Melly berharap pemerintah dapat memastikan perlindungan hak cipta bagi pencipta lagu dan musisi lebih optimal, termasuk hak moral yang harus dihormati. Dia juga mengharapkan adanya transparansi dalam pengelolaan royalti, yang akan mendukung keberlanjutan industri musik Indonesia di masa depan.
"Melalui revisi ini, kita berharap agar pemerintah hadir lebih jelas dalam melindungi karya seni anak bangsa dan memastikan pajak dari seni dapat mendukung perekonomian negara," ujarnya.