Laporan Komisi II DPR RI Bisa Jadi Dasar Pemerintah Mengevaluasi DKPP

Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta, VIVA - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyebutkan bahwa laporan Komisi II DPR RI dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengevaluasi pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

DKPP: Dua Ekor Sapi Lolos Verifikasi Sebagai Hewan Kurban Presiden

Sebelumnya, Komisi II pada Rapat Paripurna, menyampaikan laporan evaluasi terhadap DKPP yang terdiri atas 10 poin. Evaluasi tersebut sudah disetujui oleh semua fraksi.

"Kalau sudah evaluasi nanti akan terus jadi landasan kan hasil evaluasi Komisi II itu," kata Cucun ditanyai wartawan usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025. 

Komisi II: Ada 7 Daerah Gugat Hasil PSU ke MK

Cucun mengibaratkan, hasil evaluasi itu sama seperti pemberian surat peringatan atau SP. Dengan begitu, kata dia, evaluasi dari Komisi II DPR dapat menjadi dasar untuk melakukan tindakan-tindakan.

"Toh sudah dilakukan evaluasi dengan SP1, SP2, SP3, kan sudah ada evaluasinya," kata politikus PKB tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis Jangan Disetop, tapi Harus Dievaluasi Sistemnya

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menerangkan bahwa evaluasi yang dilakukan Komisi II DPR itu merupakan perintah dari Tata Tertib atau Tatib DPR.

Melalui Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, DPR berhak mengevaluasi secara berkala calon-calon atau pimpinan lembaga yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

Legislator Fraksi Golkar itu menambahkan, evaluasi tersebut meminta agar sumber daya manusia di DKPP lebih profesional dan berintegritas dalam menangani aduan terkait pemilu. Selain itu, DKPP juga perlu memutus aduan-aduan yang masuk karena sejauh ini masih ada yang belum mendapatkan putusan.

Adies menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah, terkait adanya evaluasi tersebut. Juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pencopotan terhadap pimpinan DKPP karena evaluasi Komisi II DPR RI.

"Jadi, tidak ada pencopotan apa segala macam. Kita hanya sebatas itu saja memberikan kritikan, masukan bahwa harus seperti ini loh sebenarnya DKPP," kata Adies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya