KPU Sebut Ada 2 Daerah Kurang Dana PSU Pilkada 2024: Kabupaten Pasaman dan Boven Digoel

Rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ada dua daerah yang anggarannya belum terpenuhi untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Dua daerah yang dimaksud yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel.

Hal itu disampaikan anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 10 Maret 2025.

Yulianto awalnya memaparkan, ada 24 daerah yang menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Dari 24 daerah, ada dua yang anggarannya belum terpenuhi untuk PSU tersebut.

"Jadi, prinsipnya total dari 24 kabupaten/kota itu hanya tinggal tersisa 2 kabupaten yang belum tersedia anggarannya oleh Pemda setempat yaitu Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Boven Digoel," kata Yulianto dalam rapat.

Ilustrasi pemungutan suara pemilu.

Photo :
  • VIVA

Dia bilang ketersediaan anggaran coblos ulang dua daerah itu berasal dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  "Jadi, ketersediaan anggaran tersebut bersumber dari sisa dana NPHD Pilkada 2024, dan kemudian kekurangan anggaran masih menunggu dari Pemda," ujar Yulianto.

Lebih lanjut, Yulianto menuturkan pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemda setempat terkait kesanggupan anggaran untuk pelaksanaan PSU.

"Prinsipnya, KPU terus berkoordinasi penuh, koordinasi secara intensif dengan jajaran pemda setempat dalam rangka untuk mengusulkan anggaran," lanjut Yulianto. 

Istana Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

"Dan, sekaligus juga upaya agar tahapan yang sudah kita mulai ini, kesiapan atau kesanggupan anggaran sudah kami lakukan," ungkap dia.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Nasdem Blak-blakan Begini

Dia menyebut, jika masih ada daerah yang belum terpenuhi anggarannya maka KPU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Kemudian nanti berikutnya seandainya belum tersedia anggaran kan, tentu kami akan sampaikan ke pemerintah pusat, terutama ke Kemendagri," tutur Yulianto.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029
Mendagri, Tito Karnavian

Mendagri Tegaskan Pilkada Dipilih DPRD Tak Langgar Konstitusi, Ini Penjelasannya

Mendagri Tito membuka peluang kepala daerah dipilih lewat DPRD

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025