Pimpinan Komisi I DPR Sebut Seskab Teddy Tak Perlu Mundur

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Jakarta , VIVA – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel memunculkan bermacam pandangan, apalagi saat ini dirinya masih merupakan prajurit aktif TNI.

Namun, adanya perubahan nomenklatur di era Presiden Prabowo, saat ini Seskab bukan lagi jabatan setingkat menteri melainkan jabatan eselon II di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres). Artinya, jabatan tersebut masih sesuai untuk diisi prajurit aktif.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menegaskan bahwa posisi yang diemban Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya saat ini masih sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Politikus Partai Golkar tersebut menyebut Seskab masih berada di bawah Sekmil, sehingga Seskab Teddy tidak perlu pensiun dini dari TNI.

Momen Jenderal Kostrad Temui Massa Ojol di Kwitang: Saya Hadirkan Komandan Brimob, Kalian Tenang!

Mayor (Inf) Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • Instagram/tedskygallery


“Setahu saya ya, setahu saya, posisi Seskab, iya itu di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave Laksono ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Maret 2025.

TNI Ikut Amankan Mako Brimob Kwitang yang Dikepung Buntut Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis

Seskab Teddy Indra Wijaya

Photo :
  • Setpres

Ia menambahkan sesuai arahan Panglima TNI, personel yang menjabat di posisi sesuai undang-undang dapat tetap berstatus Perwira TNI, sementara yang di luar ketentuan harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu baru melanjutkan.

Strategi Presiden Prabowo Setop Kebocoran Rp200 Triliun dari WNI yang Berobat ke Luar Negeri
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya senior

Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti yang ada sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Agustus 2025