Bahas RUU Penyiaran, Anggota Fraksi Golkar DPR Cari Solusi yang Adaptif Inklusif
- Istimewa
Dalam hal ini, lanjut dia menjelaskan, negara punya lembaga penyiaran sekaligus masuk dalam unsur pers, yang mampu memberikan pedoman dalam penyusunan RUU Penyiaran.
“Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) menetapkan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan Masyarakat,” jelasnya.
“Dalam era digital yang rentan terhadap disinformasi, lembaga pemberitaan milik negara memiliki peran strategis sebagai sumber berita yang kredibel,” lanjutnya.
Apalagi dengan adanya organisasi seperti PRSSNI dan ATVSI, yang memberi masukan, diharapkan bisa lebih komprehensif untuk penyusunan RUU Penyiaran. Sehingga lahir peraturan yang adaptif pada perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, serta mampu melindungi kepentingan nasional di era multiplatform.
“Masukan yang diperoleh nantinya, akan menjadi bagian dari proses konsultasi publik yang komprehensif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk lembaga pemerintah,” pungkasnya.
