Golkar: Tak Ada Pelanggaran yang Jadi Alasan Memakzulkan Gibran

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji
Sumber :
  • ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Jakarta, VIVA – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memakzulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ayah di Bekasi Lecehkan Anak Tiri, Ngakunya Dirasuki Setan

Ia menyatakan proses pemilihan Gibran sebagai Wakil Presiden telah sah secara hukum dan mendapat dukungan mayoritas rakyat Indonesia.

"Mas Gibran terpilih secara konstitusional melalui pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58 persen rakyat Indonesia secara konstitusional, disahkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Sarmuji saat ditemui awak media di kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (7/5) malam.

Trump Tegaskan Penerapan Tarif Impor Berlaku 1 Agustus, Tak Ada Perpanjangan Penundaan

Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Menurut ia, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Gibran yang dapat menjadi alasan pemakzulan. "Jadi, sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ujarnya.

Negara Luar Soroti Masa Berlaku Sertifikat Halal, Legislator Golkar: Regulasi Itu Langkah Maju

Pernyataan Sarmuji disampaikan merespons wacana pemakzulan Gibran yang sempat mencuat dalam sejumlah forum publik dan diskusi politik.

Isu ini bergulir seiring sorotan terhadap keterlibatan Gibran pada Pilpres 2024 usai putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat usia capres-cawapres.

Dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk maju pada Pilpres 2024, meskipun usianya belum genap 40 tahun. (Ant)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan

KPK Buka Peluang Panggil Sesmen UMKM Terkait Surat Kunjungan Istri Menteri Maman ke Eropa

Surat berkop Kementerian UMKM yang ditandatangani secara elektronik oleh Arif Rahman Hakim terkait kunjungan istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini ke eropa viral.

img_title
VIVA.co.id
9 Juli 2025