Saldi Isra: Baru Pertama dalam Sejarah MK karena Banyak Sekali Permohonan Gugatan UU TNI

Hakim Konstitusi Saldi Isra
Sumber :
  • MK

Jakarta, VIVA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyebut uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) sudah mencatatkan sejarah. Sebab, UU TNI banyak digugat ke MK.

Saldi mengatakan baru pertama kali dalam sejarah sejak berdirinya MK, ada sidang panel yang digelar secara serentak dengan gugatan yang memiliki isu sama.

Menurut dia, dari 14 permohonan gugatan UU TNI, 11 perkara disidangkan pada Jumat, 9 Mei 2025. Saldi menilai antusiasme untuk mengajukan permohonan tinggi.

“Ini baru pertama dalam sejarah Mahkamah Konstitusi isu yang sama itu disidangkan serentak dalam tiga panel yang berbeda. Ini pertama baru sejarah Mahkamah Konstitusi karena banyak sekali permohonan,” kata Saldi dalam ruang sidang.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, Saldi menyarankan agar para mahasiswa yang mengajukan gugatan bisa pertimbangkan untuk menggabungkan permohonannya.

“Coba dipikirkan itu supaya kelihatan bahwa mahasiswa Indonesia kompak satu permohonan. Jangan-jangan dipanen lain ada yang mahasiswa juga. Supaya nanti bisa saling melengkapi argumentasi, dalil-dalil, bukti-bukti, dan segala macamnya,” jelas Saldi.

Lebih lanjut, dia mengatakan hal itu karena banyak gugatan soal UU TNI yang diajukan oleh mahasiswa. Saldi bilang gugatan uji materi bukan merupakan perlombaan untuk mewakili kampus. Namun, soal substansi perjuangan dalam permohonan yang sama.

“Kalau Anda bisa gabung, ya mahasiswa Indonesia kelihatan kompak. Pas dari apapun hasilnya nanti, tolong Anda pikirkan itu, jadi ego masing-masing universitas dalam soal-soal seperti ini bisa," lanjut Saldi. 

Soal Putusan Pemilu Dipisah, Ketua Komisi II DPR Singgung MK Bikin Norma Sendiri

Menurut dia, ego masing-masing dari universitas itu bisa dikelola dengan positif. Sebab, proses persidangan di MK memiiki waktu yang terbatas. Apalagi, ada 14 permohonan yang diajukan ke MK.

Adapun terdapat tiga kampus yang ikut bersidang dalam sidang panel 2 yang dipimpin oleh Saldi. Ketiga kampus itu yakni dari Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Brawijaya.

Dukung Putusan MK, Ahmad Doli: Lebih Ideal Lagi Juga Kalau Pilpres dan Pileg Dipisah

“Yang harus Anda pertimbangkan. Ini usul saja, karena Anda bayangkan tidak. Kita punya waktu yang terbatas nanti. Ada 14 permohonan dibawa ke pleno misalnya berapa lama waktu yang diperlukan nanti waktunya. Belum sampai, nggak selesai jadinya disidangkan,” jelas Saldi.

“Tapi kami akan memeriksa permohonan dengan ketat nanti setelah diperbaiki kalau yang tidak memenuhi syarat formal dan sebagainya mungkin tidak akan dibawa ke proses pleno Anda harus siap dengan itu,” ujar Saldi.

MK Putuskan Pemilu Dipisah, DPR: Pengelolaan Politik Nasional dan Daerah Perlu Penyesuaian


 

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Nasdem Minta MPR Sikapi Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Jangan Sampai Deadlock

Menurut Nasdem, MPR adalah pihak yang membuat UUD 1945.

img_title
VIVA.co.id
8 Juli 2025