Ketua MKD DPR Minta Mendagri Tito Kembalikan 4 Pulau Milik Aceh yang Diambil Sumut

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Sumber :
  • DPR RI

Banda Aceh, VIVA – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang juga legislator asal Aceh, Nazaruddin Dek Gam meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatera Utara.

Menteri ATR Nusron: Ada 15.977 Pulau Kecil Belum Bersertifikat

"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh," kata Nazaruddin Dek Gam dikutip Kamis, 12 Juni 2025.

Nazaruddin mengkritik keputusan Kemendagri yang sudah memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah administrasi Provinsi Sumatera Utara tersebut, dan harus segera di kembalikan ke Aceh.

Menteri Nusron Duga Ada Kepentingan Geopolitik di Balik Isu Jual Pulau Anambas

Dirinya juga memastikan bahwa masyarakat yang menetap di empat pulau tersebut sejak dulu beridentitas kependudukan Aceh. "Saya pastikan dari dulu masyarakat di sana itu sudah ber-KTP Aceh," ujarnya.

Menurutnya, keputusan Kemendagri itu bisa menimbulkan keributan antara kedua provinsi tetangga tersebut. Apalagi, Aceh memiliki bukti yang cukup kuat atas kepemilikan empat pulau itu.

Dua Mobil Andalan Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan

"Bukti-bukti ada semua, jadi memang pulau itu masuk wilayah Aceh, ada dasarnya, bukan asal klaim saja, jadi tidak ada dasar pulau itu masuk Sumatera Utara," kata Nazaruddin Dek Gam.

Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatera Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.

Adapun empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Keputusan Kemendagri itu, menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Namun, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya