4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, DPR: Negara Harus Hadir untuk Menegakkan Aturan

Anggota DPR Fraksi Golkar Alien Mus
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, VIVA - Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Praktik empat perusahaan itu bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Cara SIG Pulihkan Lahan Pascatambang

Politikus Partai Golkar yang juga Anggota Komisi IV DPR Alien Mus menilai langkah pencabutan 4 IUP itu sudah tepat karena melanggar ketentuan. Bagi dia, langkah pemerintah terutama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia perlu diapresiasi.

"Negara harus hadir untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik perusahan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat," kata Alien dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Dana Pasca Tambang Rp168 M di Bintan Diduga Raib, Aktivis Minta Prabowo Turun Tangan

Dia menambahkan kasus pertambangan di Raja Ampat juga mesti jadi momentum evaluasi secara menyeluruh IUP di wilayah pulau-pulau kecil. Kata dia, momentum itu perlu dilakukan karena bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. 

Perahu Boat melintasi kawasan wisata Piaynemo di Raja Ampat

Photo :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay
Menilik 'Dapur Raksasa' IMIP: Jantung Hilirisasi Industri Nikel Nasional di Morowali

Pun, dia menuturkan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil sangat berbahaya. Aktivitas itu mengancam keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil yang memiliki keanekaragaman hayati cukup tinggi. 

"Kasus Raja Ampat ini harus jadi pelajaran dan momentum untuk kita melakukan evaluasi secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai dengan UU terhadap praktik praktik pertambangan di pulau-pulau kecil," jelas Anggota DPR dari Dapil Maluku Utara itu.

Dia mengutip Data Forest Watch Indonesia (FWI) mencatat sebanyak 242 pulau kecil dalam konsesi tambang dengan luas mencapai 245.000 ha yang dimiliki oleh 149 izin usaha tambang.

Alien mengatakan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tak dibenarkan karena bertentangan dgn UU No 1 Tahun 2014 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Dalam pasal 35 yakni dengan tegas melarang aktivitas pertambangan mineral di pulau-pulau kecil apa bila secara teknis, ekologis, sosial atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran dan merugikan masyarakat di sekitarnya," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya