Prabowo Tetapkan 4 Pulau Sengketa Milik Aceh, DPR: Keputusan yang Berdasarkan Sejarah dan Aspek Sosiologis

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, & Panjang, di perbatasan Aceh-Sumut
Sumber :
  • ANTARA/HO-Diskominfo Sumut

Jakarta, VIVA - Langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang mengambil alih polemik sengketa 4 pulau antara Aceh-Sumatera Utara atau Sumut direspons positif. Prabowo pun memutuskan 4 pulau itu dikembalikan ke wilauyah Aceh.

Buntut OTT KPK, Menteri PU Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

Politikus PKB yang juga Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut langkah Prabowo tepat karena berlandaskan pada aspek histori dan kemasyarakatan.

"Keputusan Presiden cukup tepat, menunjukkan keputusan yang berdasar pada sejarah dan memerhatikan aspek sosiologis masyarakat,” kata Gus Khozin, sapaan akrabnya, dalam keterangannya, Rabu, 17 Juni 2025.

Wamendagri Ungkap Ada 43 Pulau yang Tengah Sengketa di Indonesia

Gus Khozin berharap keputusan Prabowo bisa membuat situasi menjadi kondusif kembali. Selain itu, bisa mengakhiri polemik antar dua provinsi yang saling bertetangga itu.

"Harapannya situasi kembali tenang, karena secara faktual empat pulau itu selama ini memang dikelola oleh Provinsi NAD (Aceh),” tutur legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur IV tersebut.

Langkah Kemendagri soal Sengketa 13 Pulau Trenggalek-Tulungagung

Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI

Photo :
  • ANTARA/ HO-DPR

Pun, dia berharap agar masalah serupa tak kembali terulang di masa mendatang. Menurut dia, pembakuan nama rupabumi yang jadi pemicu polemik itu seharusnya tak dijadikan satu-satunya dasar dalam penetapan wilayah suatu daerah.

"Karena ada faktor lainnya yang tak kalah substansial yakni soal sejarah dan tradisi. Ini yang alpa dalam Kepmendagri No 300.2.2-2138 Tahun 2025," jelas Gus Khozin.

Lebih lanjut, dia juga berharap agar polemik empat pulau antara Aceh dan Sumut dapat menjadi pelajaran terutama bagi Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. 

Menurut dia, dalam urusan administrasi pemerintahan dan otonomi daerah itu menunjukkan bahwa pendekatan teknis administratif saja tak cukup. 

Gus Khozin mengatakan perlu pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap dinamika lokal, termasuk sejarah, adat istiadat, dan aspirasi masyarakat. "Peristiwa ini jadi pelajaran penting Kemendagri,” jelas Khozin.

Keputusan Presiden Prabowo soal empat pulau itu menganulir pengalihan status yang sebelumnya termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Kepmendagri itu terbit pada 25 April 2025 yang kemudian jadi polemik serta menuai kritik dari masyarakat.

Adapun empat pulau yang jadi sengketa itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan 4 pulau itu sebagai milik Aceh berdasarkan dokumen administrasi yang dimiliki Pemerintah.

Saat pengambilan keputusan, Prabowo mengajak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk berdikusi dan mencapai kesepakatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya