Hasto Dituntut 7 Tahun Bui, Megawati Belum Berencana Ganti Sekjen PDIP

Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • Humas PDIP

Jakarta, VIVA – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri belum memiliki rencana mengganti Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai. Juru bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mengatakan jabatan sekjen partai hingga saat ini masih dipegang oleh Hasto Kristiyanto meski sudah dituntut 7 tahun bui.

"Belum ada informasi pergantian Sekjen, saat ini masih bapak Hasto Kristiyanto," ujar Guntur saat dihubungi, Jumat, 4 Juli 2025.

Guntur menegaskan bahwa pergantian sekjen akan dibahas dalam kongres partai. Seluruh kepengurusan partai akan disusun ulang oleh Megawati.

"Pergantian sekjen biasanya hal itu dilakukan di kongres. Nantinya seluruh pengurus DPP akan demisioner, kemudian Ketua Umum, yang tidak ada pilihan lain dari Ibu Megawati Soekarnoputri akan menyusun kembali kepengurusan DPP," tuturnya.

Sekjen Hasto Kristiyanto saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Ist)

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi tuntutan 7 tahun penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto buntut kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI tahun 2019-2024.

Adapun sidang tuntutan Hasto digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 3 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa dari KPK di ruang sidang.

Jaksa menilai bahwa Hasto secara sah melakukan perbuatan suap dan merintangi penyidikan kasus PAW DPR RI yang mengupayakan agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih dapil Sumsel 1.

Pakai Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Ngaku Siap Dituntut Jaksa Hari Ini

Kemudian, jaksa KPK juga menuntut Hasto agar membayar uang denda sebanyak Rp600 juta subsider 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

Taruna Merah Putih Gelorakan Pemikiran Bung Karno kepada Generasi Muda

Sementara, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai surat tuntutan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku tidak berdasar dan penuh asumsi.

“Tuntutan ini sangat tidak berdasar. Jaksa tidak logis, tidak berdasarkan pada fakta-fakta persidangan yang ada selama ini,” ujar Ronny kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Soal Kader PDIP Dibentak hingga Bilang 'Anda Sekjen Bukan Tuhan', Hasto: Saya Agak Lupa

Ronny menjelaskan bahwa seluruh dasar tuntutan yang disampaikan jaksa hanya mengulang konstruksi awal yang dibangun penyidik KPK dan tidak berpijak pada fakta yang terungkap di persidangan.

“Dasar tuntutan hanya merangkai ulang cerita yang sejak awal dikonstruksikan penyidik, dan tidak berbasis pada apa yang kita uji dan terungkap di persidangan,” tegas Ronny.

Tom Lembong

Hal yang Memberatkan Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara: Tidak Merasa Bersalah

Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2025