DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP Besok
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memulai pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Selasa, 8 Juli 2025 esok.Â
Sedianya, kata Habiburokhman, rapat perdana dijadwalkan mulai hari ini, Senin, 7 Juli 2025. Namun, ditunda karena Komisi III DPR harus rapat dengan Kapolri dan Jaksa Agung.Â
"Menyampaikan kepada publik terkait RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum itu ditunda sampai besok, Selasa, 8 Juli 2025," kata Habiburokhman dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
- Istimewa
"Jam 13.00 WIB kita mulai raker dengan Menteri Hukum dan Menteri Sekretariat Negara tentang RUU KUHAP," sambungnya.Â
Habiburokhman menjelaskan, pembahasan RUU KUHAP nantinya akan berfokus pada maksimalisasi restorative justice, perlindungan tersangka hingga penguatan peran advokat.Â
Dia memastikan, pihaknya tidak akan mengutak-atik kewenangan institusi dalam rapat pembahasan RUU KUHAP tersebut.
"Dengan catatan kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dari pemerintah.
"DIM-nya sudah kita terima," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Kata Dasco, Komisi III akan ditugaskan untuk melakukan pembahasan RUU KUHAP. Adapun hal tersebut rencananya akan diumumkan dalam rapat paripurna terdekat.Â
"Ya komisi tiga. Rencananya begitu. Nanti kan kita akan umumkan di rapat paripurna terdekat," tutur dia.