Pilkada Serentak 2017

Tidak Luluskan Calon, KPU Tak Takut Digugat

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Moh Nadlir

VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengingatkan partai politik yang kandidat calon kepala daerahnya tidak lolos tes kesehatan segera menyiapkan pengganti. Bila tidak maka sesuai peraturan calon kepala daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada dan partai politik tidak mempunyai kandidat dalam Pilkada 2017 mendatang.

Pangkas Anggaran Rp 900 Miliar, KPU: Seluruh Kegiatan Banyak Dilakukan di Kantor

"Syarat ini mutlak," kata Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay di kantornya, Senin 3 Oktober 2016.

Hadar menambahkan KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bila partai politik tidak segera menyiapkan pengganti.

KPU Harap Hasil Pilkada Jakarta Nanti Jangan Sampai Membuat Kita Terpecah Belah

"Tidak ada. Dalam masa perbaikan dokumen bisa mengajukan perbaikan calon, ya itu besok batas terakhirnya," tegasnya.

Hadar tidak mempermasalahkan bila bila partai politik melakukan gugatan karena pasangan calon yang dijagokannya batal bertarung karena dalam Pilkada serentak 2017 mendatang. Bahkan ia mempersilakan partai politik melakukan gugatan.

Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

"Digugat enggak apa-apa, berdasarkan peraturan itu putusan yang final. Bahwa kemudian ada yang gugat tidak apa-apa, kami hormati itu," katanya.

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka

Wapres Gibran Digugat Perdata ke PN Jakpus Gegara Syarat Daftar Cawapres

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025