Tiga Pemimpin Partai Tumbang karena Korupsi, Siapa Menyusul?

Para petinggi Partai Golkar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Publikasi Transparency International Indonesia atau TII tentang lembaga paling korup memperoleh pembenaran melalui peristiwa penetapan tersangka korupsi terhadap Setya Novanto, Sang Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Peluang Setnov jadi Pengurus Partai, Golkar: Dia Senior, Tak Mungkin Dibawah Bahlil

Hasil survei Global Corruption Barometer yang dipublikasikan TII pada Maret 2017 itu menempatkan lembaga DPR sebagai lembaga terkorup di Indonesia. Tidak sedikit legislator yang terjerat kasus korupsi (data tahun 2004 hingga 2013): 74 anggota DPR, 2.545 anggota DPRD provinsi, dan 431 anggota DPRD kabupaten/kota.

Tak dapat dimungkiri juga bahwa partai politik menjadi faktor utama yang memengaruhi baik-buruk parlemen. Partai politik lah yang merekrut sekaligus mengkader calon wakil rakyat. Masalahnya, tidak sedikit pucuk pimpinan partai yang justru terjerat korupsi.

Penjelasan Resmi Kakanwil Ditjenpas Jabar Terkait Pembebasan Bersyarat Setya Novanto

Bahkan, tiga pemimpin tertinggi partai sudah dipenjarakan gara-gara rasuah, lalu dilengserkan dari kedudukannya. Semua pernah menjadi anggota DPR. Siapa saja mereka dan apakah ada yang akan menyusul?

Anas Urbaningrum

Golkar Akan Beri Posisi ke Setya Novanto jika Kembali Aktif Berpolitik

Anas Urbaningrum lengser sebagai Ketua Umum Partai Demokrat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi pada 22 Februari 2013. Dia menyatakan mengundurkan diri sebagai ketua umum sehari setelah itu.

Anas Urbaningrum Menjalani Sidang Vonis

Anas disangka terlibat korupsi proyek pembangunan kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ia disangka menerima pemberian hadiah terkait proyek Hambalang saat masih menjadi anggota DPR dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR.

Dia kemudian dihukum penjara delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Anas tak menerima putusan itu lalu mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi. Namun Pengadilan malah memperberat hukumannya menjadi penjara selama 14 tahun.

Luthfi Hasan Ishaaq

Luthfi Hasan Ishaaq adalah Presiden Partai Keadikan Sejahtera (PKS) periode 2009-2014. Tapi masa jabatannya berakhir di tengah jalan di tahun ketiga. Dia mengundurkan diri setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap daging impor pada 31 Januari 2013.

Sidang perdana Luthfi Hasan Ishaaq

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Luthfi dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Dia mengajukan banding atas vonis itu dan Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi lamanya subsider denda menjadi enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya