Sah, Blok Migas Duyung Berubah Kontrak jadi Gross Split 

Wamen ESDM Arcandra Tahar (tengah) dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar menyaksikan penandatanganan perubahan kontrak bagi hasil wilayah kerja migas eksplorasi Duyung di kantornya hari ini, Kamis 17 Januari 2019.

img_title EMP Gandeng Japex Percepat Pembangunan Blok Gas Gebang di Sumut

Blok yang berlokasi di West Natuna ini resmi berubah kontrak bagi hasilnya (Production Sharing Contact/PSC) dari Cost Recovery menjadi Gross Split. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Dwi Soetjipto dan Perwakilan direksi West Natuna Exploration Ltd.

img_title Energi Mega Persada Tambah Kepemilikan 25 Persen di Blok Kangean, Siap Jadi Pengendali Tunggal

Dalam sambutannya, Arcandra mengatakan, perubahan kontrak Blok Duyung ini menandakan adanya potensi pengembangan gas yang cukup besar di Natuna khususnya di Blok Duyung ini. 

"Ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar dan akan meningkatkan produksi," kata Arcandra. 

img_title 3 Blok Migas Dilelang di IPA Convex 2025, ESDM: Harganya Lebih Murah

Kontrak kerja sama Wilayah Kerja Duyung ini sebelumnya ditandatangani 16 Januari 2007, menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Saat ini, blok tersebut masih berstatus wilayah kerja eksplorasi dengan kontraktor West Natuna Exploration Ltd.

Perubahan skema ini tidak memengaruhi masa kontrak bagi hasil selama 30 tahun dari tanggal efektif kontrak awal atau sampai dengan 16 Januari 2037. Luas wilayah kerja saat ini adalah 926,94 km2.

Pemerintah berpesan kepada kontraktor agar melanjutkan proses penyelesaian Plan Of Development (PoD), sehingga lapangan tersebut dapat segera berproduksi. "Beberapa bulan ke depan Pod akan diubah," kata Arcandra. 

Dijelaskan Arcandra, West Natuna Exploration Ltd ini merupakan KKKS ke-2 yang beralih menggunakan skema Gross Split. Perubahan menjadi Gross Split sebelumnya telah dilakukan oleh Eni East Sepinggan pada 11 Desember 2018. 

Dengan demikian, lanjut dia, kontrak migas yang menggunakan skema Gross Split tercatat sebanyak 37 kontrak. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku, biaya yang sudah dikeluarkan kontraktor pada masa eksplorasi tetap diakui dan diberlakukan sebagai biaya operasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perlu diketahui, kontraktor dan partisipasi interes pada WK Duyung 100 persen dipegang oleh West Natuna Exploration Ltd.

"Satu hal lagi yang perlu kita garis bawahi bahwa blok ini ada di perbatasan. Dengan adanya blok yang ditandatangani PSC dan PoD-nya nanti ini, keutuhan NKRI bisa kita jaga," tutur Arcandra. (asp)

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, di acara Energi Mineral Festival 2025

Bahlil Buka Kemungkinan Blok Migas East Ambalat Dikelola Bersama RI-Malaysia

Potensi migas di wilayah Ambalat yang tengah diperdebatkan Indonesia-Malaysia, tidak bisa dikelola apabila masih dalam keadaan sengketa.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut