Begini Fakta Pembobolan Rekening Ilham Bintang
- vstory
Pelaku jual data nasabah lewat Facebook
Hendrik, salah satu pelaku pembobol rekening Ilham memiliki peran menjual data nasabah yang menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK).
Hendrik diketahui pegawai Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera. Awalnya, ia menjual lewat akun Facebook untuk menarik atau mendapatkan peminat sejak awal 2019.
Akhirnya, banyak orang yang menanyakan kebenaran soal penjualan SLIK OJK itu ke Hendrik. Begitu beberapa orang menjadi langganannya, akun Facebook tersebut langsung dihapus.
"Awalnya dia buka akun Facebook jual beli SLIK OJK, kemudian berdatangan banyak orang menghubungi. Setelah itu, akun dihapus ya sudah beberapa orang yang menjadi langganan komunikasi terus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Hendro Sukmono.
Oknum pegawai bank jual data nasabah
Hendrik merupakan pegawai di Bank BPR Bintara Pratama Sejahtera. Ia perannya menjual data nasabah yang menggunakan Sistem Laporan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan atau SLIK OJK.
Dalam aksinya, ia menyuruh dua anak buahnya yakni Heni dan Rifan yang sekarang jadi tersangka untuk mencari data-data nasabah. Kemudian, Hendrik menjual ke otak kasus pembobolan rekening Ilham yakni Desar.
"Oknum yang menjual SLIK OJK per data (satu nasabah), dia (Hendrik) menjual seharga Rp100 ribu dari awal 2019 sampai Desember 2019," kata Kepala Unit 2 Subdit 4 Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Hendro Sukmono.
Memang, Hendrik mendapatkan keuntungan yang besar hampir Rp500 juta dari menjual data nasabah itu. Tapi, awal tahun ini ada penurunan minat membeli data nasabah sehingga harganya turun dari Rp100 ribu per data nasabah menjadi Rp 75 ribu.
"Per 6 Januari 2020, turun harga karena banyak permintaan dari pelaku (tersangka Desar) menjadi Rp75 ribu per data (satu nasabah). Keuntungan dari Januari 2019 sampai Februari 2020, kami rekap sekitar Rp400 sampai 500 juta," katanya.
Â
