BPJS Kesehatan Akui Punya Utang Jatuh Tempo Rp4,4 Triliun ke RS

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diketahui memiliki utang jatuh tempo hingga Rp4,4 triliun terhadap rumah sakit pada 13 Mei 2020. 

BPJS Kesehatan Optimis Puskesmas Mampu Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Dasar JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan itu karena kondisi keuangan yang terus mengalami defisit setiap tahunnya. Sehingga, dengan adanya penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 segala tunggakan ke rumah sakit itu bisa diselesaikan.

"Kalau lihat aktuaria asumsi normal tentu program ini bisa sustain, rumah sakit bisa dibayar tepat waktu dan services ke masyarakat bisa berkualitas," kata dia saat telekonferensi, Kamis, 14 Mei 2020 seperti dikutip dari laman VIVAnews.com

Angka Harapan Hidup Meningkat, BPJS Kesehatan Kembangkan Long Term Care

Selain utang jatuh tempo tersebut, BPJS Kesehatan juga mengidap utang yang belum jatuh tempo senilai Rp1,03 triliun, sedangkan utang yang telah dibayarkan sebanyak Rp192,5 triliun dengan outstanding klaim sebesar Rp6,2 triliun.

Adapun kondisi defisit yang dialami hingga 2020, jika tidak adanya penyesuaian tarif iuran akan mencapai Rp6,9 triliun dengan carry over defisit yang terjadi pada 2019 sebesar Rp15,5 triliun. Karenanya, jika tahun ini tidak juga ada penyesuaian iuran maka 2021 defisit akan terus melebar.

Capaian Nyata BPJS Kesehatan, Bukti Pemerataan Layanan JKN Hingga ke Pedalaman

"Memang ada utang jatuh tempo per hari ini, tapi kalau enggak diperbaiki akan terjadi defisit yang tentu kita tidak ingin program ini tidak berkelanjutan terutama terkait pelayanannya," ucapnya.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran untuk kelas I dinaikkan menjadi sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu mulai 1 Juli 2020.

Namun demikian, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta bukan pekerja kelas III akan tetap membayar Rp25.500 selama tahun ini. Sisanya selisih iuran Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah.

Baca: ?Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Jokowi Sengaja Menyengsarakan Rakyat

Ilustrasi perseteruan China dan India.

Cengkraman Tiongkok di Asia Selatan, Ancam Hegemoni India

Selama dua dekade terakhir, Beijing bergerak sistematis memperkuat pijakannya di Asia Selatan. Melalui investasi infrastruktur, diplomasi utang, kemitraan militer

img_title
VIVA.co.id
28 Juli 2025