Kebijakan New Normal Hingga Tapera Bakal Dongkrak Sektor Properti

Ilustrasi properti.
Sumber :
  • Dokumentasi Bank BTN.

VIVA – Kinerja sektor properti saat ini masih cenderung stagnan. Ini wajar mengingat pandemi corona memukul semua emiten properti. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja saham sektor properti dan konstruksi akibat pandemi Virus Corona minus 34,9 persen dibandingkan posisinya pada awal tahun.

Mau Sukses? Ini 5 Investasi Penting dari Grace Tahir yang Wajib Dilakukan, Nggak Cuma Soal Uang

Pekan lalu, sektor properti dan konstruksi ditutup pada level 327 poin, turun dari posisi 503 pada awal tahun. Meski begitu, sejumlah analis menilai, dalam jangka panjang sektor properti akan mengalami pemulihan seiring dengan kebijakan new normal.

Apalagi di awal Mei sudah mulai menggeliat. Karena itu, saham-saham berkapitalisasi besar, seperti PT Lippo Karawaci (LPKR), PT Pakuwon Jati (PWON), PT Bumi Serpong Damai (BSDE), dan Ciputra Development (CTRA). Saham-sahan sektor itu pun dinilai tetap layak untuk dikoleksi.

Vinfast Investasi Rp 4 Triliun Bangun Pabrik Mobil Listrik di Subang, Siap Produksi 50 Ribu Unit

Direktur Investa Saran Mandiri Hans Kwee kepada media menyebut, saham sektor properti akan terus tumbuh setelah berhasil bangkit dari posisi terburuknya pada akhir April lalu, yaitu pada level 286. Tren sektor properti melenggang di zona hijau akan mulus ditopang oleh momentum Peraturan Pemerintah (PP) Tapera.

"Dengan UU Tapera yang disetujui pemerintah, maka akan mendatangkan permintaan ke sektor properti, tak heran pengembang menyambut positif," ujar Hans dikutip dari keterangannya, Selasa 30 Juni 2020.

Legenda NBA Shaquille O'Neal Jadi Miliarder Berkat Meniru Strategi Investasi Ala Jeff Bezos

Untuk diketahui, PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Program tabungan perumahan rakyat ini akan menghimpun dana pekerja, baik PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan pekerja swasta, serta pekerja mandiri untuk pembiayaan perumahan.

Baca juga: Unilever Hingga Starbuks Boikot Iklan Sosmed, Saham Facebook Melorot

Pekerja terdaftar atau peserta Tapera, nantinya akan dikenakan iuran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran dana yang dipotong dari gaji pekerja secara periodik itu akan dikembalikan setelah kepesertaan berakhir.

Hans berpendapat, penerapan kebijakan itu bakal mendongkrak permintaan properti di pinggiran ibu kota. Nantinya, perumahan di harga Rp300 juta makin banyak diburu pembeli.

Faktor pendorong lain, pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI) sebesar 25 basis poin menjadi 4,25 persen, serta tingkat suku bunga deposit facility dan bunga lending facility menjadi masing-masing 3,5 persen dan 5,0 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya