Hore, Listrik Industri hingga Pariwisata Dapat Diskon dari Pemerintah

Instalasi Listrik Industri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah terus menyiapkan berbagai cara agar terhindar dari resesi ekonomi seperti yang sudah dialami sejumlah negara. Setelah berbagai cara ditempuh, kini salah satunya cara memberi diskon tarif listrik bagi tiga sektor.

img_title Dorong Literasi Keuangan Generasi Muda, Bank Jakarta Dukung Abang None 2025

Ketiga sektor itu adalah sosial, bisnis dan industri yang merupakan pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi sudah disetujui pemberian subsidi listrik untuk kelompok selain berpenghasilan rendah yang diperpanjang sampai bulan Desember, juga relaksasi abonemen ataupun biaya listrik. Dimana aspirasi daripada industri dan pariwisata bahwa mereka meminta untuk keringanan untuk pembayaran minimum listrik," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat dengan Presiden Joko Widodo, Senin, 27 Juli 2020.

img_title Ekowisata Disebut Jadi Jalan Baru Pariwisata Indonesia

Baca juga: Heboh Lagi Tagihan Listrik Membengkak, PLN Buka Hitung-hitungannya

Airlangga mengatakan, para pelanggan di tiga sektor tersebut cukup merasakan dampak dari pandemi COVID-19 yang sudah hampir empat bulan. Tercatat, sektor sosial mencapai 112 ribu pelanggan, sektor bisnis 330 ribu pelanggan, dan industri sebanyak 28 ribu pelanggan. Diskon itu jika dihitung-hitung mencapai 50 persennya.

img_title Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 Segera Hadir Pekan Depan. Ini Kilas balik kesuksesan 2024

"Sehingga, yang dibayar pemerintah Rp3 triliun, dengan rincian Rp285 miliar untuk pelanggan listrik sosial, Rp1,3 untuk pelanggan listrik bisnis, dan Rp1,4 triliun untuk pelanggan listrik sektor industri," kata Airlangga.

Hal yang juga menjadi perhatian, lanjut Ketua Umum Partai Golkar tersebut, yakni bantuan pemerintah kepada sektor usaha kecil-menengah. Kata dia, kredit modal kerja diberikan selain ditopang penyaluran bantuan sosial dan program padat karya. "Termasuk penyaluran 12 juta bantuan ke UMKM sebesar Rp2,4 juta agar tepat sasaran," ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

RUU Kepariwisataan Disahkan DPR jadi Undang-Undang

Komisi VI DPR jelaskan RUU tersebut dibutuhkan agar pembangunan pariwisata dilaksanakan secara lebih inklusif berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung kepada warga

img_title
VIVA.co.id
2 Oktober 2025
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut