Tolak Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp56,6 Miliar
Senin, 25 Januari 2021 - 08:13 WIB
Sumber :
- Repro Twitter
“Iya benar Haji Tommy lawan pemerintah,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin, 25 Januari 2021
Baca Juga :
Suap Rp 60 Miliar ke Hakim PN Setelah Wahyu Sampaikan Putusan Bisa Melebihi Tuntutan JPU
Suharno juga membenarkan sidang yang akan digelar pada tanggal 8 Februari 2021 mendatang. Hakim yang memimpin sidang perdana tersebut adalah Hakim Ketua, Hariyadi.
Suharno juga membenarkan, ada 5 pihak yang di gugat oleh Tommy Dalam perkara ini, yaitu Kantor Pertanahan Jakarta Selatan, Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Desari, Stella Elvire Anwar Sani, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak, dan PT Citra Wapphutowa.

Tiga Hakim dan Satu Panitera PN Jaksel Dilaporkan ke Bawas MA atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pengaduan ini diajukan oleh Noverizky Tri Putra, seorang advokat dari kantor hukum A.M. Oktarina Counsellors at Law.
VIVA.co.id
19 September 2025