Jangan Kaget, Belanja di Zalora Sejak 1 Juli 2021 Sudah Kena PPN 10%

Zalora Shop di Kota Kasablanka
Sumber :
  • VIVAnews/Riska Herliafifah

VIVA – Pemerintah Indonesia semakin getol memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE), atuu pajak produk digital. Perusahan digital termasuk e-Commerce semakin banyak yang ditunjuk sebagai agen pajak negara.

Disambangi Menteri Ara, Bos Meikarta Janji Lanjutkan Proses Serah Terima Unit ke Konsumen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali resmi menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE. Atas, produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia. 

Dua pelaku usaha yang baru ditunjuk jadi agen pajak produk digital luar negeri tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU.

Menteri Ara Beberkan Update Terbaru soal Penyelesaian Sengketa Konsumen Meikarta

"Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Noor dikutip dari keterangannya, Rabu, 14 Juli 2021.

Dia menjelaskan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. Ketentuan itu pun  harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

BPSK: Konsumen Bisa Komplain Beras Oplosan Asal Simpan Struk Pembelian

Baca juga: E-Commerce Ini Pakai Cara Unik Promosi Brand Lokal di Pasar Global

Menurutnya, dengan penambahan dua perusahaan, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 75 badan usaha. DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia. 

"Untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya.

Lebih lanjut di memaparkan, realisasi penerimaan PPN PMSR semester I-2021 mencapai Rp1,647 triliun. Penerimaan dari pemungutan dan penyetoran oleh Pemungut PPN PMSE tahun ini dibandingkan dengan tahun lalu (Juli-Desember 2020) meningkat 125,2 persen atau sebesar Rp915,7 miliar.

Tulus Abadi dalam Dialog Forum Merdeka Barat beberapa waktu lalu.

Imbas Tarif Trump, FKBI Desak Pemerintah Perketat Perlindungan Data Pribadi Warga RI

Ketimpangan Standar Perlindungan Data warga Indonesia bisa saja diproses di bawah regulasi AS (CCPA, HIPAA), meskipun tidak sepenuhnya selaras dengan UU PDP Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
24 Juli 2025