Pemerintah Diminta Lanjutkan Moratorium Lahan Sawit, Ini Alasannya
- ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
KLHK juga telah menyusun berbagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebutkan, seluas 3,37 juta hektare (ha) lahan sawit berada dalam kawasan hutan dan baru sekitar 700.000 ha yang telah selesai diproses penyelesaiannya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengungkapkan, luas tutupan sawit di Indonesia sebesar 16.38 juta ha. Dari luasan itu yang masih menjadi masalah klasik adalah sawit yang ada di kawasan hutan seluas 3.3 juta ha.
Baca juga: Pabrik Es Krim Aice Dapat Setifikasi Standar Mutu dari Kemenperin
“Distribusi sawit terluas ada di e dan Kalimantan sedangkan ke wilayah Indonesia timur baru beberapa,” kata Kasdi.
Langkah moratorium ini akan sangat berdampak pada peremajaan sawit. Selama moratorium, tidak boleh ada ekspansi lahan untuk sawit.
"Kami harus berfokus pada peremajaan sawit di lahan yang sudah ada. Salah satu agenda presiden adalah menetapkan re-planting atau peremajaan 500.000 ha sawit dalam tiga tahun," tegasnya.
Ketua Umum Perkumpulan Forum Kelapa Sawit Jaya Indonesia (POPSI) Pahala Sibuea menegaskan dukungannya terhadap kelanjutan morarotium sawit. Moratorium dirasakan sangat bermanfaat untuk meningkatkan kemitraan petani sawit.
"Hal itu justru memberi kepastian bagi perusahaan untuk menata kemitraan yang berkelanjuan dengan petani swadaya,” kata Pahala.