Mentan Amran Minta Perusahaan Kurangi Takaran MinyaKita Tak Hanya Kena Hukum Pidana

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta agar perusahaan yang melakukan kecurangan dalam menakar kemasan minyak goreng sederhana alias MinyaKita agar ditindak tegas. 

BMKG Lapor Polisi Buntut Lahan Diduduki Grib Jaya di Tangsel

Adapun pernyataan ini usai ditemukan adanya kemasan MinyaKita 1 liter yang hanya berisi sebanyak 750-800 mililiter (ml), saat melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung.

"Satu kata, tindak tegas," ujar Amran di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Cara Kejati Banten Bangun Kesadaran Hukum Sejak Dini kepada Siswa SMK

Amran pun membuka peluang terhadap ketiga perusahaan yang terbukti melanggar ini untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Ketiga perusahaan ini di antaranya PT. Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT. Tunasagro Indolestari.

"Kalau bisa pidana, perdata, dua-duanya," ujarnya.

Ketidakpastian Hukum dalam Skema Buy Back Properti Disorot

Minyakita susah dicari di Pasar Cisalak, Depok

Photo :
  • Rahmad Ari Prakoso (Depok)

Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng kemasan subsidi dengan merek Minyakita tidak sesuai aturan dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Amran menyebut hal ini merupakan pelanggaran serius, yakni Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

Stok Minyakita di Solo

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangan tertulis, Sabtu, 8 Maret 2025.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya