Mendag: Besok Minyak Goreng Rp14.000 Serentak di Ritel Modern
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:59 WIB
Sumber :
- Antara/HO-Kemendag
Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).
Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri, dilampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan. (Ant)

Indosat Bawa AI Masuk ke Dunia Ritel
Indosat bawa AI masuk ke dunia ritel.
VIVA.co.id
8 Oktober 2025