LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan 3,5 Persen, Ini Alasannya

Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Audy Alwi

VIVA –  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk rupiah. Lalu, 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum.

img_title Survei Ungkap Niat hingga Kemampuan Nabung Konsumen Menurun September 2025

"Serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam telekonferensi, Jumat 28 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Purbaya menyatakan, kebijakan untuk mempertahankan TBP simpanan tersebut diambil didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas. Pun, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil.

img_title Terpilih Jadi Ketum Asbisindo, Bos BSI Beberkan Tantangan Genjot Kinerja Keuangan Syariah

"Serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian," ujarnya.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, dan juga kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan. 

img_title Pramono Pastikan APBD Tak Mengendap di Bank: Kami Kontrol Terus

"LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan," kata Purbaya.

Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku. Hal ini dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan. 

Menurutnya, bila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan saat ini kondisi perbankan secara umum cenderung bergerak ke arah perbaikan. Hampir tidak ada potensi bank umum yang akan dilikuidasi. 

"Kondisi perbankan sudah jauh membaik. Secara keseluruhan kondisi perbankan dari yang besar hingga kecil kondisinya sangat baik, dilihat dari dana pihak ketiga di bank kecil pun sudah jauh lebih baik jika dibandingkan saat pandemi dimulai," ujar Purbaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai apakah TBP selalu dipengaruhi suku bunga acuan Bank Indonesia (BI), Purbaya mengatakan tidak ada peraturan seperti itu. 

"Yang jelas kami akan senantiasa melakukan sinkronisasi kebijakan dengan BI, sambil terus memonitor kondisi perbankan kita dari waktu ke waktu," tutur Purbaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut