LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan Jadi 3,5 Persen, Bank Diminta Lakukan Ini
- [Istimewa]
Jakarta, VIVA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah di Bank Umum menjadi 3,5 persen. Penurunan sebesar 25 basis poin (bps) itu mengikuti langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuannya sebanyak lima kali pada tahun ini menjadi 4,75 persen per September 2025.
Plt. Ketua Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono mengungkapkan, LPS juga memutuskan penurunan tingkat bunga penjaminan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 25 bps menjadi sebesar 6 persen. Kemudian, menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam valuta asing (valas) sebesar 25 bps menjadi sebesar 2 persen.
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Oktober 2025 sampai 31 Januari 2026,” ujar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Aktivitas bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Serpong, Tangerang, Banten.
- ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Didik mengatakan, penurunan ini mengikuti indikator ekonomi nasional yang telah membaik. Yang mana sejak LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan pada Mei 2025 lalu, suku bunga pasar keuangan juga telah turun.
Pada periode observasi September 2025, Ia mengatakan LPS melihat suku bunga pasar keuangan Rupiah sudah turun 8 bps menjadi 3,37 persen dibandingkan periode observasi Agustus 2025. "Sehingga, akumulasi penurunan sejak bulan Mei 2025 mencapai 19 bps," ujar Didik.
Ia melanjutkan, ruang penurunan suku bunga pasar cukup terbuka setelah pemangkasan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia (BI), ditambah adanya tambahan likuiditas dari sisi penempatan dan belanja fiskal.
"Faktor likuiditas perbankan yang memadai dan strategi pengolahan dana deposan besar, berpotensi mempengaruhi arah lanjutan penurunan suku bunga pasar," ujar Didik.
Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta
- ANTARA FOTO/Audy Alwi
Dia juga menjelaskan tingkat bunga penjaminan merupakan batas maksimum dari suku bunga simpanan. Agar produk simpanan tersebut dapat memenuhi salah satu kriteria layak bayar program penjaminan simpanan.
“Kami juga meminta bank secara transparan dan terbuka menyampaikan kepada masyarakat mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” ujar Didik.