Kemenhub: Tidak Ada UU ODOL, Hanya Penguatan Regulasi

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Kementerian Perhubungan menanggapi permasalahan yang diutarakan oleh para pengemudi truk, terkait Undang-undang aturan truk yang Over Dimension Over Load (ODOL) sebagaimana yang mereka utarakan dalam aksi protes dan unjuk rasanya kemarin.

Cara Kakorlantas Tertibkan Kendaraan Over Dimension-Over Loading Dinilai Efektif

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menegaskan, masalah aturan soal truk ODOL itu adalah langkah pengetatan regulasi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Terkait truk ODOL, tidak ada UU ODOL seperti yang dikatakan para pengemudi. Kita hanya melakukan penguatan regulasi yang ada soal aturan muatan dan dimensi dari kendaraan logistik," kata Budi dalam telekonferensi, Kamis 24 Februari 2022.

Menko AHY: Peran Polri Krusial dalam Penindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Baca juga: Deretan Sanksi Ekonomi Negara Barat ke Rusia Usai Serang Ukraina

Budi menjelaskan, regulasi itu adalah Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan beleid yang menerangkan soal sanksi tegas bagi pelanggaran truk ODOL seperti melalui mekanisme tilang, transfer muatan, hingga truk ODOL yang diberhentikan dan tidak diizinkan meneruskan perjalanan.

Menko AHY: Sudah Saatnya Pemerintah Tindak Tegas Kendaraan Over Dimension dan Over Loading

Dia mengatakan, terkait dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah asosiasi pengemudi truk beberapa waktu lalu, Budi mengaku telah menggelar pertemuan langsung dengan mereka guna membahas masalah tersebut.

"Kami telah menggelar pertemuan dengan para asosiasi pengemudi truk, dan di dalam pertemuan itu mereka juga banyak meluapkan aspirasinya," ujar Budi.

Penertiban Truk ODOL di Tol Jakarta-Tangerang.

Photo :
  • Dokumentasi Jasa marga.

Namun, meski memastikan bahwa pihaknya telah menggelar pertemuan dengan asosiasi pengemudi truk tersebut, Budi mengakui bahwa memang belum ada titik temu yang disepakati oleh semua pihak dari pertemuan itu.

Karenanya, sejumlah pertemuan lanjutan guna membahas hal tersebut akan kembali dilakukan antara pihak Kemenhub dengan asosiasi pengemudi truk, sekaligus dengan melibatkan beberapa pihak terkait lain seperti misalnya asosiasi pengusaha logistik maupun pihak Organda.

"Karena kalau dilihat dari aspirasi yang mereka sampaikan, itu cukup banyak (permasalahannya). Bahkan dari beberapa aspirasi, ada (aspirasi) yang bukan domain pemerintah saja," ujarnya.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (dok. istimewa)

Kakorlantas Minta Jajaran Dirlantas Serius Tangani Kendaraan Over Dimension dan Over Loading 

Penanganan yang tegas dan terstruktur sangat penting demi mewujudkan keselamatan lalu lintas dan menuju Indonesia zero over dimension dan over loading.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025