Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak-hak yang harus didapat pekerja dari perusahaan harus tetap diberikan. 

Detik-Detik 2 Pekerja Bangunan Dikejar KKB Lalu Tewas Ditembak

Ida mengatakan, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta, dikutip Jumat, 11 Maret 2022.

Daftar 5 Paket Stimulus Pemerintah buat Warga, Diskon Listrik Dicoret

Ida menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran Pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, Pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Tak Hanya Usia, Menaker Hapus Syarat Good Looking dan Tinggi Badan dalam Rekrutmen Kerja

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

"Kami, Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.

Ilustrasi uang tunai/gaji/pesangon.

Kemnaker Beberkan Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan, kriteria pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 per bulan.

img_title
VIVA.co.id
4 Juni 2025