Bappebti Awasi Transaksi Perdagangan Rp 22.000 Triliun Lebih Sepanjang 2022

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat, sepanjang 2022 lalu pihaknya telah melakukan pengawasan transaksi perdagangan senilai Rp 22.000 triliun lebih.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, transaksi tersebut di antaranya terdiri dari nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi sebesar  Rp 22.181,75 triliun dan perdagangan aset kripto sebesar Rp 296,66 triliun.

"Sepanjang 2022 lalu Bappebti mencatat melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih Rp 22.000 triliun," kata Didid dalam Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, Kamis, 19 Januari 2023.

Emas Batangan.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.

Didid melanjutkan, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan lainnya. Seperti perdagangan fisik emas digital dan timah murni batangan.

"Perdagangan fisik emas digital senilai Rp 1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai US$2,36 miliar," ujarnya.

Didid menuturkan, dengan besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian dan penerimaan pajak.

Didid mengatakan, Bappebti juga pada 2022 lalu melakukan pengawasan terhadap sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Tercatat sepanjang 2022, nilai transaksi resi gudang mencapai Rp 1,275 triliun.

Pakar Hukum Pidana Sebut Kejagung Bisa Kaji Ulang Kasus Cap Emas Palsu

"Dengan sekitar 20 jenis komoditi dan 165 gudang yang tersebar di 144 kabupaten di 29 provinsi. Sedangkan terkait pasar lelang nilai transaksi yang kami catat belum terlalu signifikan hanya sebesar Rp 52,5 miliar," jelasnya.

BKSDN Kemendagri Apresiasi Pemprov Jakarta Gunakan Praktik Diagnostik untuk BUMD
Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata Bukan Imajiner

Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025