Bappebti Awasi Transaksi Perdagangan Rp 22.000 Triliun Lebih Sepanjang 2022

Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

VIVA Bisnis – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat, sepanjang 2022 lalu pihaknya telah melakukan pengawasan transaksi perdagangan senilai Rp 22.000 triliun lebih.

Keluarga Donald Trump Kuasai Kripto? Stablecoin, Bitcoin, dan UU Baru bikin Publik Curiga

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menjelaskan, transaksi tersebut di antaranya terdiri dari nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi sebesar  Rp 22.181,75 triliun dan perdagangan aset kripto sebesar Rp 296,66 triliun.

"Sepanjang 2022 lalu Bappebti mencatat melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih Rp 22.000 triliun," kata Didid dalam Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, Kamis, 19 Januari 2023.

Modus Penipuan Kripto Paling Berbahaya di Indonesia Terbongkar, Ini Cara Mengenalinya

Emas Batangan.

Photo :
  • ANTARA/REUTERS/Leonhard Foeger/am.

Didid melanjutkan, Bappebti juga melakukan pengawasan terhadap transaksi perdagangan lainnya. Seperti perdagangan fisik emas digital dan timah murni batangan.

Harga Bitcoin Terancam Melemah, Ini 3 Sinyal Bahaya yang Perlu Diwaspadai

"Perdagangan fisik emas digital senilai Rp 1.976,88 miliar serta timah murni batangan senilai US$2,36 miliar," ujarnya.

Didid menuturkan, dengan besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian dan penerimaan pajak.

Didid mengatakan, Bappebti juga pada 2022 lalu melakukan pengawasan terhadap sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas. Tercatat sepanjang 2022, nilai transaksi resi gudang mencapai Rp 1,275 triliun.

"Dengan sekitar 20 jenis komoditi dan 165 gudang yang tersebar di 144 kabupaten di 29 provinsi. Sedangkan terkait pasar lelang nilai transaksi yang kami catat belum terlalu signifikan hanya sebesar Rp 52,5 miliar," jelasnya.

Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kasus Cap Lebur Emas Antam, Kejagung Diminta Hitung Kerugian Secara Nyata Bukan Imajiner

Praktisi hukum Gatot Hadi Purwanto mengingatkan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lebih hati-hati dalam menghitung kerugian negara.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2025