Cek Rekening, Gaji Ke-13 Sudah Ditransfer ke 5,77 Juta ASN dan Pensiunan

Ilustrasi rupiah
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat, sebanyak 5.777.590 atau 5,7 juta Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS pusat dan daerah, serta pensiunan telah menerima gaji ke-13. Penyaluran gaji ke-13 itu sudah dilakukan Pemerintah sejak 5 Juni 2023 lalu.

Pramono-Rano Evaluasi 100 Hari Kerjanya Terkait 40 Program Quick Win, Ini Hasilnya

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto mengatakan, jumlah pembayaran itu merupakan perkembangan hingga tanggal 8 Juni 2023 Pukul 17.00 WIB.

"ASN pusat, jumlah pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk ASN Pusat sebesar Rp 9,343 triliun untuk 1.808.265 pegawai," kata Tri saat dihubungi VIVA Bisnis, Jumat, 9 Juni 2023.

Uang Saku dan Pulsa untuk Rapat PNS Dihapus pada 2026

Ilustrasi

Photo :
  • 282609

Tri menuturkan, untuk pembayaran gaji ke-13 kepada ASN daerah sudah dilakukan kepada 568.017 pegawai. Dengan total anggaran senilai Rp 2,496 triliun.

Sambut CPNS Baru, Kepala LAN Wanti-wanti Jangan Hanya Sekadar Jadi Penumpang

"Pembayaran Gaji Ketiga Belas pensiunan sebesar Rp 9,492 triliun untuk 3.401.308 pensiunan," ujarnya.

Sementara itu, untuk komponen gaji ke-13 ASN prinsipnya sama seperti komponen Tunjangan Hari Raya (THR). Ada gaji pokok hingga tunjangan kinerja.

"Prinsipnya sama dengan komponen THR yaitu gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan pangan dan 50 persen dari tunjangan kinerja," jelasnya.

Adapun untuk besaran gaji yang akan diterima PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya.

Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200.

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

MK Tolak Permohonan soal ASN Tak Dipecat Setelah Jalani Masa Pidana

Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang melakukan kejahatan, terlebih sudah terbukti di persidangan, merupakan hal yang wajar.

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2025