Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung, Nilainya Rp 149 Miliar

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam mengembalikan hak negara kembali melakukan penyitaan aset di Kota Bandar Lampung. Total estimasi nilai aset obligor yang disita itu sebesar Rp 149 miliar. 

Momen Haru Sri Mulyani Dipeluk Tonny Sumartono di Hadapan Jajaran Kemenkeu, Ternyata Suaminya Bukan Orang Biasa

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, dalam upaya penagihan obligor salah satu upaya dilakukan adalah dengan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal itu bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar," kata Rio dalam keterangannya Selasa, 19 September 2023. 

Rieke Diah Pitaloka Sentil Tukin Kemenkeu 300 Persen, Desak Prabowo Evaluasi Gaji Semua Lembaga Negara

Rio menjelaskan, untuk properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita adalah di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m?2; yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Satgas BLBI sita The East Tower di Kuningan milik Obligor Bank Asia Pacific.

Photo :
  • Satgas BLBI.
DPR Sebut Besaran Tunjangan Rumah Rp 50 Juta Ditentukan Sri Mulyani

Kemudian properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2; yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Selanjutnya jelas dia, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m?2; yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa

Pengamat Khawatir Kebijakan Menkeu Guyur Perbankan Rp 200 Triliun Picu BLBI Jilid 2

Kebijakan Menkeu dikhawatirkan berbagai pihak, karena dianggap langkah keliru dan berisiko tinggi serta berpotensi mengulang skandal BLBI di tahun 1998.

img_title
VIVA.co.id
14 September 2025