Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Diminta Dihapus, Begini Respons Kemenhub

Ilustrasi harga tiket pesawat pendorong inflasi.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons permintaan Asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) agar Pemerintah merevisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat terbang.

Kemenhub Pastikan Seluruh Penumpang KM Barcelona Sudah Ditemukan

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, terkait penghapusan TBA itu tidak bisa langsung dilakukan. Sebab beberapa faktor harus terpenuhi.

"Kita tentunya terus diskusi sama asosiasi, nantinya kita tentu butuh ada surat dari asosiasi atau maskapai. Terus terang sampai saat ini belum ada surat resmi dari asosiasi, makanya hal-hal itu kita sebagai regulator harus tindak lanjut berdasarkan hitam di atas putih," kata Adita di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin, 13 November 2023.

Ada Wacana Berangkat Umrah dan Haji Pakai Kapal Laut, Kemenhub Soroti Ini

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/Screenshot Webinar

Adita menjelaskan, TBA tiket pesawat itu diatur dalam Undang-undang penerbangan. Sehingga, jika TBA akan dihapus maka UU tersebut harus direvisi.

Soal Wacana Penyesuaian Tarif Ojol, Intip Sederet Pertimbangan Kemenhub

"Sekali lagi kalau penghapusan, aturannya UU. Jadi enggak bisa diputuskan eksekutif sendiri," terangnya.

Adita melanjutkan, hingga saat ini Pemerintah belum ada rencana untuk merevisi UU tersebut. Sebab, tujuan awal UU itu dibuat untuk memproteksi masyarakat dan pihak maskapai.

"Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu, nah kalau emang mau dihapus harus diskusi dulu gimana proteksi dua pihak," ujarnya. 

Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono jalani sidang vonis

Korupsi Jalur Kereta Api, Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Divonis 7,5 Tahun

Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono terbukti menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dalam kasus yang merugikan negara Rp 562,52 miliar tersebut.

img_title
VIVA.co.id
21 Juli 2025