OJK Kasih Tahu Cara Agar Debitur Pinjol Tidak Ketemu Debt Collector

Ilustrasi pengemudi mobil dicegat dept collector.
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk membayar tagihan tepat waktu jika tak ingin diteror oleh debt collector.

Inovasi Data Kredit Jadi Sorotan Forum Manajemen Risiko dan Inklusi Keuangan

Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

"Kalau tidak mau ketemu debt collector harus melaksanakan kewajibannya, yaitu melakukan pembayaran. Sebagaimana yang sudah disepakati dalam mereka mengambil fasilitas di pinjol, atau apapun yang mereka lakukan," ujar Frederica dalam konferensi pers Senin, 4 Desember 2023.

Terjerat Pinjol, Puluhan Warga Lombok Tengah Dikeluarkan dari Daftar Penerima Bansos

Kiki begitu sapaan akrabnya mengatakan, terkait dengan perilaku debt collector, OJK sudah mengatur secara jelas etika penagihan kepada peminjam.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Utang Tak Dibayar, Agen Gas Elpiji di Kebon Jeruk Tewas Ditikam Kerabat Pakai Pisau Dapur

Dijelaskan, debt collector dalam etika penagihan tidak diperkenankan menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman, mempermalukan. Kemudian tidak boleh menggunakan tekanan fisik maupun verbal, mengintimidasi menggunakan SARA, serta tidak boleh meneror pihak lain yang bukan melakukan pinjaman.

"Dan penagihan juga bisa dilakukan dari pukul 08.00 sampai dengan 08.00 (malam) di wilayah alamat penerima dana," ujarnya.

Kiki menegaskan, jika terdapat debt collector yang melakukan pelanggaran etika tersebut. OJK meminta agar peminjam atau masyarakat untuk meningkatkan petugas, namun jika tidak berhasil bisa melaporkan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Berikutnya bisa melaporkan kepada OJK," jelas Kiki.

Kiki melanjutkan, berdasarkan catatan OJK sebanyak 170.000 ribu permintaan layanan masuk mengenai pinjol. Dari jumlah itu, mayoritas terkait pertanyaan sebesar 160.000, dan pengaduan pinjol sebanyak 9.300 sepanjang tahun 2021-2023.

"Kalau kita lihat jenis permasalahan yang sering diadukan terkait pinjol ini, tentu adalah perilaku petugas penagihan yang dengan menggunakan kata-kata kasar, mengancam, membuat malu, atau menghubungi kontak darurat di luar yang sudah disepakati," ujarnya.

Pengacara Deolipa Yumara

Deolipa Sebut Novum Baru Buktikan Adam Damiri Tak Terlibat Korupsi ASABRI

Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri mengungkapkan adanya sejumlah bukti baru atau novum dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi PT Asabri

img_title
VIVA.co.id
4 Oktober 2025