Pemegang Polis Tolak Restrukturisasi, Jiwasraya Diultimatum OJK

PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengultimatum pemegang saham, jajaran, hingga direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mencari solusi atas penolakan sejumlah pemegang polis untuk dipindahkan ke IFG Life. OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyusun rencana aksi tindak lanjut setelah pemegang polis dialihkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK (RDK OJK).

"Itu yang kami tunggu sebagai dokumen tindak lanjut dari pemegang polis yang tidak setuju restrukturisasi, dan langkah-langkah kelanjutannya seperti apa," ujar Ogi Selasa, 9 Januari 2024.

Ogi menuturkan, saat ini Jiwasraya masih tetap beroperasi dan belum dilikuidasi. Sebab Jiwasraya masih memperoleh izin usaha dari OJK.

#AsuransiJiwasraya

Photo :
  • vstory

Menurut Ogi, pemegang polis yang dialihkan ke IFG Life tetap memiliki manfaat yang sama sesuai dengan polis hasil restrukturisasi.

"Untuk seluruh klaim dan manfaat yang jatuh tempo akan dibayarkan sesuai jadwal dalam polis tersebut," terangnya.

Sebagai informasi, ada sebanyak 900 pemegang polis Jiwasraya tidak setuju dipindahkan ke polis IFG Life. Padahal pemindahan tersebut adalah untuk penyelamatan pemegang polis Jiwasraya.

OJK Perkuat Tata Kelola Melalui Pengembangan SI-GRC Terintegrasi

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan, program penyelamatan polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah selesai sepenuhnya.  Erick mengatakan, persoalan lama Jiwasraya telah berhasil diselesaikan dengan tuntas melalui restrukturisasi, bail in dan transfer.

"Alhamdulillah hari ini kita lihat bersama proses penuntasan penyelamatan polis Jiwasraya dengan success rate persetujuan dari pemegang polis sebesar 99,7 persen” ujar Erick dalam keterangannya Sabtu, 30 Desember 2023.

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Dwicahaya Nusaperkasa

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Ogi Prastomiyono.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Erick menjelaskan, pemegang polis yang menyetujui restrukturisasi sebesar 99,7 persen terdiri atas korporasi sebesar Rp 19,5 triliun, bancassurance sebesar Rp 10,4 triliun, dan ritel sebesar Rp 8,2 triliun.

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

"Ini bukan hal yang mudah, namun Alhamdulillah seperti komitmen awal bahwa program penyelamatan pemegang polis menjadi prioritas utama sebagai bentuk perlindungan nasabah Jiwasraya," jelasnya.

Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos)

PPATK Ungkap Ada Dana Bansos Rp 2,1 Triliun Mengendap di Rekening Dormant Lebih dari 3 Tahun

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan bahwa terdapat lebih dari 1 juta rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana.

img_title
VIVA.co.id
30 Juli 2025